Laman

Selasa, 18 Desember 2012

KOMISI YUDISIAL - LEMBAGA NEGARA - HUKUM TATA NEGARA



BAB. I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komisi Yudisial yang terbentuk merupakan amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat (3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif terutama dalam melakukan seleksi hakim agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.
Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).

Sabtu, 15 Desember 2012

HUBUNGAN ADAT DENGAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA



HUBUNGAN ADAT DENGAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA        

A.  Hubungan Adat dengan Kebudayaan
       Menurut E.B Tylor pengertian kebudayaan yaitu kompleks yang mencakup : pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat, maka jelaslah bahwa adat (adat-istiadat) adalah bagian atau unsur dari kebudayaan.
       Menurut Prof. Koentjaraningrat kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, yang berarti akal atau budi. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.
       Dalam bahasa asing “culture” yang artinya sama dengan kebudayaan berasal dari kata Latin “colere”. Kemudian culture sebagai segala daya upaya dan tindakan manusia untuk mengolah tanah dan merubah alam. Ada yang membedakan budaya dengan kebudayaan. Dimana budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa, karsa sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa itu.

SENGKETA DAN KONFLIK DI MASYARAKAT



Konflik dan sengketa merupakan istilah yang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Kedua istilah menggambarkan tentang adanya perbedaan antara masing-masing pihak yang berkonflik atau yang bersengketa. Tidak semua konflik menimbulkan sengketa, namun sengketa itu berasal dari konflik yang ada. Istilah ini dipakai secara bersamaan untuk menggambarkan suatu kondisi bahkan sering dipergunakan secara bertukar.
            Istilah 'konflik' berasal dari kata Latin 'configere' yang berarti saling memukul. Dalam pengertian sosiologi, konflik dapat didefinisikan sebagai suatu proses sosial di mana dua orang atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
            Konflik berkembang atau berubah menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain. Ini berarti sengketa merupakan kelanjutan dari konflik. Sebuah konflik yang tidak dapat terselesaikan akan menjadi sengketa.