Laman

Kamis, 07 Maret 2013

WARGA NEGARA



1.  Asas Kewarganegaraan dan pengaturannya dalam Konstitusi
a.     Warga Negara dan Orang Asing
             Rakyat adalah salah satu unsur penting bagi terbentuknya suatu negara, selain unsur wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan rakyat atau Warga Negara menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara tersebut. Sedangkan Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau berada dalam wilayah negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara. Maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara adalah penduduk dari suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu adalah warga negara dari negara yang bersangkutan.
             Seorang warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya dimanapun ia berada. Sedangkan bagi orang asing ia hanya mempunyai hubungan selama yang bersangkutan berada di wilayah negara tersebut. Perlindungan warga negara dapat dilihat dalam Pasal 27 UUD NRI Th 1945, sedangkan perlindungan terhadap penduduk dapat dilihat dalam Pasal 28A UUD NRI Th 1945.

Sabtu, 02 Maret 2013

PARTAI POLITIK DAN PEMILU


A.    PARTAI POLITIK
            Kekuasaan adalah suatu kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku seseorang atau kelompok orang tersebut menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kemampuan itu.
            Menurut K.F Flechthiem : “kekuasaan adalah keseluruhan dari kemampuan hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan”.
            Menurut RM.Mac Iver ; “kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan cara memberi perintah maupun tidak langsung dengan mempergunakam alat dan cara yang tersedia”. Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik dalam proses terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan itu sendiri.
Ciri-ciri kekuasaan Negara :
§  Adanya unsur kekuatan memaksa
§  Negara memiliki monopoli kekuasaan
§  Sifat kekuasaan negara mencakup semua orang tanpa kecuali