BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hubungan seorang pria dengan seorang wanita dalam ikatan perkawinan merupakan salah satu hubungan manusia yang bersifat individual. Yang pada dasarnya hubungan individual tersebut maupun hubungan yang bersifat kolektif sama-sama dilahirkan dari interaksi manusia dalam masyarakat. Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Dan pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lain, yang berlainan jenis kelaminnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun yang bersifat rohani.
Hidup bersama antara seorang pria dan wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu timbulah peraturan-peraturan yang mengatur tentang hidup bersama tersebut.
Perkawinan dalam hukum perdata adalah suatu perikatan atau perjanjian. Dimana di dalam perjanjian biasa, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian yang dibuat oleh mereka yang bersangkutan sendiri dengan catatan tidak bertentangan dengan Perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian yang telah dibuat oleh mereka maka akan berlaku aturan-aturan bagi para pihak yang membuat perjanjian. Tetapi tidaklah demikian dalam hal perjanjian berupa suatu perkawinan, walaupun suatu perkawinan itu adalah suatu perjanjian namun sejak semula telah ditentukan oleh hukum yang berisi ketentuan-ketentuan tentang perkawinan.[1]