BAB. I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komisi Yudisial yang terbentuk merupakan
amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat
(3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif
terutama dalam melakukan seleksi hakim
agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari
perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct
dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang
diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap
seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu
kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan
mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor
keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan
kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.
Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin
tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan
lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan
kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan
terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b
Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).