BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan pada dasarnya merupakan kewajiban setiap
orang, kelompok, dan organisasi. Sementara dalam konteks perusahaan, tanggung
jawab sosial itu disebut tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility-CSR).
CSR berkembang dan mengacu pada wawasan
lingkungan (development) dan prinsip deklarasi Stockholm 1972 yang di masukkan
ke dalam prispi-prinsip sustainable developmet yang di kukuhkan pada KTT Bumi
di Rio de Jenerio tahun 1992, kemudian di KTT yang dilaksanakan di Johannesburg
yang bernama World Summit on Sustainable Development (WSSD) dan menghasilkan
deklarasi Johannesburg tahun 2002. Dalam deklarasi itu menghasilkan tiga
konsep yaitu : social responsibility, economic dan environment sustainability.
Dan juga di bahas di pertemuan antar korporat dunia di Trinidad pada
ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy).
Dalam bahasa Indonesia CSR disebut juga
sebagai "Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan". CSR diatur didalam beberapa pasal dalam UU Penanaman
Modal No 25 Tahun 2007 dan UU Perseroan Terbatas (PT) No 40 Tahun 2007. Dalam
peraturan tersebut mempunyai respon yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Di kalangan yang pro masyarakat menganggap mematuhi peraturan hukum, yang
fungsi hukum itu sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai
peran masing-masing. Tapi untuk kalangan kontra TJSP akan memberi beban baru
kepada dunia usaha. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit
yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR,
itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi
langsung kepada masyarakat.
Penerapan TJSP di Indonesia adapun yang
sudah dilakukan diantaranya perbaikan kesejahteraan, pengentesan kemiskinan dan
sebagainya. Namun sayangnya berbagai macam bantuan itu hanya dirasakan sesaat
saja dan selanjutnya masyarakat kembali ke kondisinya.