Laman

Jumat, 12 September 2014

HUKUM INVESTASI : CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan pada dasarnya merupakan kewajiban setiap orang, kelompok, dan organisasi. Sementara dalam konteks perusahaan, tanggung jawab sosial itu disebut tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR).
CSR berkembang dan mengacu pada wawasan lingkungan (development) dan prinsip deklarasi Stockholm 1972 yang di masukkan ke dalam prispi-prinsip sustainable developmet yang di kukuhkan pada KTT Bumi di Rio de Jenerio tahun 1992, kemudian di KTT yang dilaksanakan di Johannesburg yang bernama World Summit on Sustainable Development (WSSD) dan menghasilkan deklarasi Johannesburg tahun 2002. Dalam deklarasi itu menghasilkan tiga konsep yaitu : social responsibility, economic dan environment sustainability. Dan juga di bahas di pertemuan antar korporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy).
Dalam bahasa Indonesia CSR disebut juga sebagai "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan". CSR diatur didalam beberapa pasal dalam UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 dan UU Perseroan Terbatas (PT) No 40 Tahun 2007. Dalam peraturan tersebut mempunyai respon yang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di kalangan yang pro masyarakat menganggap mematuhi peraturan hukum, yang fungsi hukum itu sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai peran masing-masing. Tapi untuk kalangan kontra TJSP akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.
Penerapan TJSP di Indonesia adapun yang sudah dilakukan diantaranya perbaikan kesejahteraan, pengentesan kemiskinan dan sebagainya. Namun sayangnya berbagai macam bantuan itu hanya dirasakan sesaat saja dan selanjutnya masyarakat kembali ke kondisinya.



2.1        Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dan teori-teori apa saja yang berkaitan dengan CSR, serta apa saja bidang-bidang dari CSR itu sendiri ?
2.      Bagaimana perbandingan pengaturan mengenai CSR didalam UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas ?
3.      Bagaimana implementasi CSR oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia ?

3.1        Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan CSR, teori-teori yang berkaitan dengan CSR, bentuk-bentuk dan bidang-bidang CSR, dan perbandingan pengaturan CSR dalam UU PM dan UU PT, serta implementasi CSR oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian CSR (Corperate Social Responsibility) dan Teori yang Berkaitan dengan CSR serta Bidang-bidang CSR
Penjelasan Pasal 15 huruf b Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (disingkat UUPM) yang menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat”.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (disingkat UUPT) juga menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
Secara umum pengertian CSR Corporate Social Responsibility adalah sebuah sistem pengaturan diri yang melibatkan pertanggungjawaban sebuah perusahaan atau instansi lainnya terhadap pemegang saham, karyawan, masyarakat luas, dan lingkungan sekitarnya di segala bidang. Dalam bahasa Indonesia CSR disebut juga sebagai "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan".
Menurut Andreas Lako, CSR merupakan komitmen berkelanjutan dari suatu perusahaan untuk bertanggung jawab secara ekonomik, legal dan etis terhadap dampak-dampak dari tindakan ekonominya terhadap komunitas masyarakat dan lingkungan serta proaktif melakukan upaya-upaya berkelanjutan untuk mencegah potensi-potensi dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan serta meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.[1]

Teori-teori dan asumsi oleh para ahli yang berkaitan dengan CSR adalah :
·         Teori Manajemen
Pada era 1980 ditandai dengan usaha-usaha yang lebih terarah untuk lebih mengartikulasikan secara tepat apa sebenarnya corporate responsibility. Walaupun telah menyinggung masalah CSR pada 1954 , Teori manajemen Peter F. Drucker baru mulai membahas secara serius bidang CSR pada tahun 1984 , Drucker berpendapat:
”But the proper ‘social responsibility’ of business is to tame the dragon, that is to turn a social problem into economic opportunity and economic benefit, into productive capacity, into human competence, into well-paid jobs, and into wealth” (Drucker, 1984, hal. 62)

Dalam hal ini Drucker telah melangkah lebih lanjut dengan memberikan ide baru agar korporasi dapat mengelola aktivitas CSR yang dilakukannya dengan sedemikian rupa sehingga tetap akan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.

·         Teori Legitimasi
Teori legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara institusi sosial dan masyarakat (Ahmad dan Sulaiman, 2004). Teori tersebut dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan masyarakat luas. Menurut Gray et al (1996:46) dalam Ahmad dan Sulaiman (2004) dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri. Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.
·         Market Efficiency Assumption
Model ini mengasumsikan bahwa pasar modal merupakan pasar efisisen bentuk semi kuat (Fama 1970 dalam Mackey et.al 2005). Hal ini berarti bahwa informasi yang dipublikasikan, nilai yang terlihat dari aset perusahaan , rata-rata, direfleksikan dalam harga pasar aset tersebut. Efisisensi dalam bentuk semi kuat merupakan bentuk efisiensi pasar yang lebih komprehensif karena dalam bentuk ini, harga saham disamping dipengaruhi oleh data pasar (harga saham dan volume perdagangan masa lalu), juga dipengaruhi oleh semua informasi yang dipublikasikan (earning, dividen, pengumuman stock split, penerbitan saham baru, dan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan). Efisiensi dalam bentuk semi kuat menyarankan bahwa ketika sebuah perusahaan secara umum menjalankan aktivitas tanggung jawabnya secara social itu menurunkan present value dari cash flows, arah dan potensi investor akan unsur tindakan ini dan konsekuensinya kedalam keputusan tentang bagaimanapun juga membeli atau menjual saham perusahaan ini (Mackey et.al, 2005). Ini berarti bahwa perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya dapat menurunkan nilai masa depannya dari aliran kas, sehingga akan mempengaruhi tindakan investor dalam melakukan penjualan maupun pembelian saham.
·         Teori Stakeholder
Freeman (1984) dalam Roberts (1992) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh hasil tujuan perusahaan. Yang termasuk dalam stakeholder yaitu stockholders, creditors, employees, customers, suppliers, public interest groups, dan govermental bodies (Roberts, 1992). Dalam artikelnya Roberts perkembangan konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis dan corporate social responsibility. Model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis fokus pada perkembangan dan penentuan nilai startegi perusahaan yang dibuat oleh kelompok yang mendukung serta menghendaki perusahaan terus berlangsung. Model CSR dari analisis stakeholder melanjutkan model perencanaan perusahaan yang meliputi pengaruh eksternal dalam perusahaan yang diasumsikan sebagai posisi lawan. Kelompok lawan dicirikan seperti peraturan atau kelompok khusus yang fokus pada isu-isu sosial. CSR model mengikuti perubahan permintaan sosial dari kelompok non tradisional. Ulman (1985) menyimpulkan bahwa teori stakeholder menyediakan aturan yang tidak sah dalam pembuatan keputusan stategi perusahaan yang dipelajari dari aktivitas CSR. Hasil dari penelitian Roberts yang penelitiannya menggunakan teori stakeholder yaitu stakeholder power, stategic posture, dan kinerja ekonomi berhubungan dengan corporate social disclosure. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkah laku investor sebagai salah satu pengguna laporan keuangan dapat mempengaruhi corporate social disclosure. Juga sebaliknya dimana investor dalam melakukan investasi dapat menggunakan corporate social disclosure sebagai pertimbangan selain menggunakan laba.
·         Karakteristik Investor
Artikel dari Mackey et.al (2005) mengatakan bahwa beberapa investor tertarik hanya memaksimalkan kekayaan mereka dalam membuat keputusan untuk berinvestasi. Investor yang mempunyai tujuan seperti itu biasanya disebut “wealth maximizing investor” (Mackey et.al, 2005). Sebaliknya, para investor lainnya mungkin tidak hanya tertarik dalam memaksimalkan kekayaan. Sebagian, beberapa investor hanya melakukan investasi dalam perusahaan yang dananya untuk kegiatan tanggung jawab social. Dan biasanya investor yang mempunyai tingkah laku seperti itu disebut “socially conscious activities” (Mackey et.al, 2005). Investor socially conscious memperoleh manfaat dari laba perusahaan yang ditanaminya, tetapi mereka juga memperoleh manfaat dari aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Sehingga investor yang menanamkan modalnya ke perusahaan yang melakukan CSR akan memperoleh keuntungan ganda. Dalam melakukan investasi, investor sebaiknya melihat hal-hal yang dilaporkan dalam laporan tahunan. Terutama, ada atau tidaknya pengungkapan CSR didalamnya. Teori-teori diatas adalah beberapa teori yang berkaitan dengan CSR. Teori tersebut telah digunakan dalam penelitian-penelitian yang menyangkut CSR.
Bentuk-bentuk CSR :
Bentuk-bentuk kegiatan CSR sangat beragam, dari bentuknya yang paling sederhana seperti kegiatan karitatif yang sekedar memberikan bantuan uang atau barang langsung pulang hingga pada program yang komprehensif yang ditujukan kepada suatu komunitas atau masyarakat yang bersifat memberdayakan dan memerlukan perencanaan yang matang yang disertai monitoring dan evaluasi yang  ketat. Program tersebut biasanya memakan waktu relative lama atau tahunan. Selain itu CSR juga bisa dimulai secara internal yang hanya mencakup karyawan beserta keluarganya seperti fasilitas kerja di atas standar, ruang perawatan bayi, beasiswa kepada anak-anak karyawan, dll. hingga yang bersifat eksternal yang ditujukan kepada komunitas atau masyarakat luas.
Bidang-bidang CSR yaitu :
·         Bidang Lingkungan
Pedoman CSR Bidang Lingkungan yang diluncurkan tahun 2011, yang mencantumkan 7 (tujuh) alternatif bidang kegiatan CSR Lingkungan yaitu: (1) Produksi bersih (2) Kantor ramah lingkungan (3) Konservasi SDA dan energi (4) Pengelolaan limbah dengan 3R (5) Energi Terbaharukan (6) Adaptasi perubahan Iklim dan (7) Pendidikan Lingkungan Hidup.
·         Bidang Pendidikan
Bidang pendidikan merupakan salah satu pilihan program CSR yang sering mendapatkan perhatian perusahaan. Berupa bantuan sarana pendidikan, beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, renovasi gedung sekolah, bantuan Taman Baca, serta adapula bantuan pemberian buku tulis, program peningkatan kualitas guru, menyediakan bimbingan belajar bagi siswa SLTP dan SLTA yang akan menghadapi Ujian Nasional, bantuan perpustakaan keliling yang didesikasikan bagi masyarakat, dan bantuan penyediaan bus sekolah.
·         Bidang Kesehatan
Bidang kesehatan sangat bermanfaat bagi masyarakat, CSR di bidang kesehatan dapat berupa pemeriksaan gratis, pemeriksaan gigi & cara hidup bersih, sunatan massal, operasi katarak, posyandu, donor darah, dan fogging.
·         Bidang Cipta Karya
Program CSR tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kegiatan amal (charity). Melainkan, juga dapat dilaksanakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat secara langsung sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan CSR yang dilakukan beberapa perusahaan sekarang ini sangat beragam, termasuk kegiatan CSR dalam pembangunan infrastruktur permukiman (bidang Cipta Karya). Di antaranya, program penyediaan air minum dan sanitasi, program pengelolaan sampah, penataan bangunan dan lingkungan, serta pengembangan permukiman.
·         Bidang Pemerdayaan Masyarakat
Perusahaan sadar bahwa Perusahaan tidak dapat menampung seluruh masyarakat yang ada di sekitarnya untuk bekerja di Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah melakukan pelatihan-pelatihan ketrampilan kepada masyarakat sekitar seperti, sablon, menjahit, bordir, rias pengantin, bengkel, las, dan lain sebagainya. Perusahaan juga memberikan modal bergulir. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada PT yang bersangkutan melainkan mereka dapat menciptakan lapangan kerja sendiri dan menjadi lebih mandiri.
·         Bidang Olahraga dan Kebudayaan
Untuk memajukan olah raga dan khususnya disekitar Perusahaan, Perusahaan mengadakan kegiatan-kegiatan olah raga seperti Turnamen Sepak Bola, Turnamen Bola Volley, dan lain sebagainya. Perusahaan juga aktif menjadi sponsor dalam kegiatan Arung Jeram di Sungai Asahan, Lomba mendayung di Danau Toba, Karate, dan lain sebagainya. Perusahaan juga berupaya untuk melestarikan budaya bangsa. Hal ini dilakukan melalui Festival budaya yang dilakukan setiap tahunnya. Perusahaan mengadakan Lomba Tari dan Pantun, dan pertunjukan budaya lainnya.
·         Bidang Agama
Dalam bidang Agama, Perusahaan tidak hanya membantu memperbaiki mesjid dan gereja, namun juga fasilitas pendukung kedua rumah ibadah tersebut. Selain itu, Perusahaan juga melakukan kegiatan lain seperti safari Ramadhan, bantuan Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Paskah, dan bentuk kegiatan lainnya.
·         Bidang Fasilitas Umum
Fasilitas umum yang paling nyata dan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar adalah Access Road (Jalan Penghubung) yang telah dibangun oleh Perusahaan di kedua Pabrik, Pabrik Peleburan Aluminium dan PLTA. Selain itu, Perusahaan juga membangun jalan-jalan alternatif dan jembatan yang menghubungkan beberapa wilayah yang terisolir. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di sekitar Perusahaan berkembang dengan pesat. Banyak sekali bermunculan Perusahaan-perusahaan lain dan usaha-usaha kerakyatan di sekitar Perusahaan. Perusahaan juga membangun sarana umum lainnya seperti sumur bor, jalan lingkar, Posyandu, Balai Umum, dan lain sebagainya. 

2.2.      Perbandingan Pasal-Pasal yang Mengatur Mengenai CSR di dalam UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan CSR dalam UU No 25 Tahun 2007 (UUPM) adalah sebagai berikut :
·         Pasal 15 huruf b:
Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
·         Pasal 16 huruf d UU PM :
Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
·         Pasal 34:
(1). Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5  yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
            a. peringatan tertulis;
            b. pembatasan kegiatan usaha
            c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
            d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengaturan-pengaturan di atas, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan bukan hanya kepada pemilik modal saja, melainkan juga kepada karyawan dan keluarganya, konsumen dan masyarakat sekitar, serta lingkungan hidup.
Ketentuan yang berkaitan dengan CSR dalam UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
·         Pasal 1 angka 3 :
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta  dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Pasal 74 :
(1).       Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2).       Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3).       Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4).       Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Perbandingan pengaturan CSR dalam UUPM dan UU PT adalah :
Mengenai perbedaan definisi dan istilah, dalam Pasal 15 huruf b UUPM menyebutkan “setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai , norma dan budaya masyarakat setempat.
Sedangkan CSR menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UUPT menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat , baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
            Hal ini akan menimbulkan persoalan mengenai ketidakkonsistenan istilah, “tanggung jawab sosial perusahaan” dalam Pasal 15 huruf b UUPM tidak memiliki makna yang sama dengan istilah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” dalam Pasal 1 angka 3 UUPT.
            Berdasarkan dua pengertian di atas menunjukkan bahwa pengertian CSR dalam Pasal 15 huruf b UUPM hanya sebatas pada “menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai dan budaya masyarakat setempat”. Kalimat tersebut menekankan penciptaan hubungan yang serasi antara korporasi dengan masyarakat, dan juga tidak dijelaskan adanya kontribusi tertentu bagi masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Perusahaan penanam modaL hanya dituntut untuk tidak menimbulkan keresahan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. CSR dalam Pasal 1 angka 3 UUPT, penekanannya pada peran serta perseroan dalam pembangunan ekonomi. Perseroan dituntut untuk meningkatkan kualitas kehi dupan ekonomi masyarakat. Artinya, ada kewajiban bagi perseroan secara aktif untuk memberikan kontribusi, baik dalam bentuk bantuan maupun kemitraan. CSR di dalam pasal 1 angka 3 UUPT dinyatakan hanya sebagai komitmen perseroan. Sementara itu di dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), merumuskan perseroan wajib melaksanakan CSR , serta perseroan wajib menganggarkan biaya CSR. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan pengertian, karena seolah-olah CSR hanyalah suatu kegiatan yang harus me ngeluarkan biaya saja. Tetapi dalam prakteknya, terdapat begitu banyak kegiatan CSR yang tidak mengeluarkan biaya, bahkan dapat menghemat biaya, seperti upaya penghematan energi dan air, pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan lembaga keuangan mikro dan memperlakukan karyawan dengan lebih manusiawi.[2]
            Diskriminasi pengaturan CSR, pada ketentuan Pasal 74 UUPT yang dengan jelas menyebutkan bahwa kewajiban untuk melaksanakan CSR hanya untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas saja. Sedangkan pada UUPM kewajiban CSR diperuntukan bagi setiap penanaman modal, baik usaha kecil , menengah atau korporasi besar, termasuk tidak dibedakannya bagi perusahaan asing, BUMN , maupun swasta nasional. Perbedaan juga nampak pada ruang lingkup bidang usaha perusahaan yang diwajibkan melaksanak an CSR. UUPM tidak memberikan batasan bidang usaha bagi penanam modal yang dikenai kewajiban melaksanakan CSR, sebagaimana ketentuan pada pasal 15 huruf b hanya menyebutkan:
“setiap penanam modal berkewajiban...” Sedangkan Pasal 74 ayat (1) UUPT menyebutkan”
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan ingkungan.”
            Menurut Penjelasan Pasal 74 ayat (1) yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sementara itu yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam ada lah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Dengan demikian berarti perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan tidak berkaitan dengan sumber daya alam, maka pelaksanaan CSRnya tidak diwajibkan.

2.3.      Implementasi CSR oleh Salah Satu Perusahaan Besar di Indonesia
Contoh Perusahaan Yang Menerapkan Corporate Social Responsilities (PT. HM Sampoerna )
Sebagai salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, tentunya Sampoerna juga memiliki tanggung jawab yang besar atas limbah yang dihasilkan dari efek produksi rokok selama bertahun-tahun. Sampoerna memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan tanggung jawab sosial pada masyarakat. Kegiatan CSR inilah yang nantinya akan menjadi jembatan dalam menjalin hubungan baik dengan lingkungan dan komunitas. Kondisi seperti ini sangat penting untuk dijaga karena mempengaruhi eksistensi perusahaan sendiri yang nantinya berkorelasi kuat dengan citra positif perusahaan di mata masyarakat secara luas.
Sampoerna sendiri memiliki berbagai program CSR yang baik dan diaplikasikan secara maksimal sebagai bentuk tanggung jawab kepada segenap masyarakat Indonesia di berbagai bidang. Wacana tanggung jawab sosial yang diusung oleh Sampoerna adalah meningkatkan kondisi hidup di lingkungan tinggal dan kerja para karyawan serta pada masyarakat petani yang memasok tembakau. Sejumlah bidang utama yang dilakukan adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, pelestarian lingkungan dan penanganan bencana alam. Masing-masing program CSR Sampoerna adalah[3] :
·         Penanggulangan Bencana
            Bencana alam sangat rentan terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terutama dengan adanya perubahan iklim. Dalam partisipasinya untuk membantu penanggulangan bencana di tanah air, Sampoerna telah membentuk Sampoerna Rescue atau Tim SAR yang terdiri dari para relawan karyawan dan relawan medis. Tim SAR sendiri dilengkapi dengan perahu, ambulans, truk pemadam kebakaran, pembangkit listrik, unit medis berjalan, dapur umum dan penyuling air bersih untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan saat bencana terjadi.
Contohnya, ketika bencana gempa besar terjadi di Padang pada 30 September 2009, tim SAR bekerja dengan tim penanggulangan bencana lain dalam memberikan bantuan medis, makanan dan mendirikan tempat penampungan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Pada April 2010, tim SAR diturunkan untuk membantu korban banjir besar di Desa Sukaluyu dan Desa Puserjaya, Kabupaten Karawang. Misi SAR di sini meliputi bantuan logistik dan pemberian sumbangan karyawan Sampoerna kepada 1.700 kepala keluarga. Selain itu, tiap tahunnya tim SAR juga aktif melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan penting, termasuk kegiatan pembersihan sungai, pencegahan kebakaran dan penyelamatan.
·         Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
            PT HM Sampoerna juga memiliki program CSR yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar pabrik melalui pelatihan kegiatan kewirausahaan.  Pada tahun 2006, Pusat Pelatihan Kewirausahaan Sampoerna (PPK Sampoerna) yang terletak di dekat pabrik yaitu daerah Sukorejo, Pasuruan Jatim mulai beroperasi. PPK Sampoerna menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk mendorong pengembangan usaha kecil di masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik Sampoerna dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan Lombok. Kegiatan ini juga ditujukan pada karyawan yang akan pensiun serta adanya pemberian pinjaman usaha bergulir. Fasilitas yang disediakan terhitung lengakap dan terpadu yang meliputi ruang pelatihan, bengkel otomotif dan lahan peternakan serta pertanian percobaan.
·         keberlangsungan Lingkungan
Kondisi alam di Indonesia semakin memprihatinkan, seperti kebakaran hutan akibat penebangan liar ataupun hilangnya spesies jenis tanaman yang tidak dilestarikan. Oleh karena itu Sampoerna melalui kerja sama dengan beberapa organisasi lingkungan, turut mendukung Program Pelestarian tanaman Mangrove di Surabaya serta penanaman kembali hutan di Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan. Terbukti pada bulan Mei 2010, Sampoerna menerima piagam penghargaan “Wana lestari” dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam acara yang diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Rakyat di Indonesia, untuk mendukung program Penanaman 1 Miliar Pohon 2010 Kementerian Kehutanan.
·         Putera sampoerna foundation (PSF)
            PSF adalah Institusi Bisnis Sosial pertama di Indonesia yang memiliki visi untuk mencetak calon-calon pemimpin masa depan dan wirausahawan Indonesia yang handal demi  menghadapi tantangan global. Empat pilar utama kegiatan Putera Sampoerna Foundation adalah pendidikan yang berkualitas bagi siswa Indonesia berprestasi terutama dari keluarga prasejahtera, penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan kewirausahaan, pencerahan masyarakat umum melalui pemberdayaan perempuan, serta program penyaluran bantuan dan pertolongan rehabilitasi bencana. Mengacu pada strategi besar ‘Pathway to Leadership’, Putera Sampoerna Foundation memiliki tujuan untuk menciptakan 1.000 pemimpin per tahun yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan perubahan di komunitasnya. Dalam menjalankan kegiatannya, Putera Sampoerna Foundation didukung oleh mitra strategis antara lain Sahabat Wanita, Siswa Bangsa dan Bait Al-Kamil, serta melakukan inisiatif mendirikan badan usaha Access untuk meningkatkan pertukaran pelajar dan kerjasama dengan universitas di luar negeri dan Mekar yang merupakan sebuah portal lengkap dan pusat pengembangan bagi kewirausahaan di Indonesia.
Sejak didirikan pada 2001, Putera Sampoerna Foundation telah menyalurkan lebih dari 34.000 beasiswa, menyelenggarakan pelatihan untuk lebih dari 14.000 guru dan kepala sekolah, mengadopsi 17 sekolah negeri dan 5 madrasah. Pada 2009, Putera Sampoerna Foundation mendirikan sekolah berstandar internasional berasrama yaitu Sampoerna Academy, sekolah tinggi untuk mencetak generasi pendidik masa depan yakni Sampoerna School of Education yang sekaligus merupakan elemen pertama dari pendirian universitas bertaraf dunia, serta disusul peluncuran Sampoerna School of Business pada tahun 2010.
Putera Sampoerna Foundation adalah organisasi non-profit pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 yakni sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional. Menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam segala aktivitasnya, Putera Sampoerna Foundation telah dipercaya oleh lebih dari 250 korporasi, organisasi maupun asosiasi untuk menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR). Secara berkala, Putera Sampoerna Foundation mengikuti audit yang dilakukan oleh pihak auditor internasional independen dan laporannya diterbitkan di buku laporan tahunan Putera Sampoerna Foundation.
Dalam penerapan CSR, perusahaan dirasa perlu memiliki pandangan bahwa CSR adalah investasi masa depan. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre), melainkan sentra laba (profit centre) di masa mendatang. Karena melalui hubungan timbal baliknya masyarakat juga akan ikut menjaga eksistensi perusahaan.[4]


BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
CSR merupakan kewajiban mutlak perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan berupa kepedulian dan perhatian pada komunitas sekitarnya. Pandangan perusahaan terhadap kewajiban tersebut berbeda-beda. Mulai dari anggapan sekedar basa-basi atau suatu keterpaksaan, hanya untuk pemenuhan kewajiban, hingga pelaksanaan berdasarkan asas kesukarelaan. Bentuk-bentuk CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan yang penerapannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima CSR. CSR memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyejarterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan sekitarnya, serta bentuk investasi bagi perusahaan pelakunya. Investasi bagi perusahaan dapat berupa jaminan keberlanjutan operasi perusahaan dan pembentukan citra positif perusahaan. Manfaat ini dapat diperoleh apabila perusahaan menerapkan CSR atas dasar kesukarelaan, sehingga akan timbul hubungan timbal balik antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar. Masyarakat akan secara sukarela membela keberlanjutan perusahaan tersebut dan memberikan persepsi yang baik pada perusahaan. Dengan begitu citra positif perusahaan akan terbentuk dengan sendirinya.

3.2.      Saran
Berdasarkan fakta dan berbagai teori mengenai CSR, saran yang dapat diajukan dari makalah ini, diantaranya sebaiknya perusahaan memandang dan melaksanakan CSR secara sukarela sebagai bentuk kearifan moral perusahaan, dalam pelaksanaan dan penerapan CSR, sebaiknya tujuan dan fokus utamanya adalah kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan sebaiknya menjalin hubungan dan komunikasi yang  baik dengan komunitas sekitar, agar penerapan CSR tepat pada sasaran yang diharapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Lako Andres, 2011, CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & Akuntansi, Erlangga.

Mukti Fajar ND, 2009, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Mandatory vs Voluntary, Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.




[1] Andres Lako, 2011, CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis & Akuntansi, Erlangga, h.180
[2] Mukti Fajar ND, 2009, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia, Mandatory vs Voluntary, Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha Milik Negara, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 307.
[3] http://intantanjungsari.blogspot.com/2012/01/analisys-of-pt-hm-sampoerna-tbkcsr.html
[4] Yusuf Wibisono, 2007, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Fascho Publishing, Gresik, h.35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar