BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tanggung
jawab sosial terhadap lingkungan pada dasarnya merupakan kewajiban setiap
orang, kelompok, dan organisasi. Sementara dalam konteks perusahaan, tanggung
jawab sosial itu disebut tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility-CSR).
CSR berkembang dan mengacu pada wawasan
lingkungan (development) dan prinsip deklarasi Stockholm 1972 yang di masukkan
ke dalam prispi-prinsip sustainable developmet yang di kukuhkan pada KTT Bumi
di Rio de Jenerio tahun 1992, kemudian di KTT yang dilaksanakan di Johannesburg
yang bernama World Summit on Sustainable Development (WSSD) dan menghasilkan
deklarasi Johannesburg tahun 2002. Dalam deklarasi itu menghasilkan tiga
konsep yaitu : social responsibility, economic dan environment sustainability.
Dan juga di bahas di pertemuan antar korporat dunia di Trinidad pada
ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy).
Dalam bahasa Indonesia CSR disebut juga
sebagai "Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan". CSR diatur didalam beberapa pasal dalam UU Penanaman
Modal No 25 Tahun 2007 dan UU Perseroan Terbatas (PT) No 40 Tahun 2007. Dalam
peraturan tersebut mempunyai respon yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Di kalangan yang pro masyarakat menganggap mematuhi peraturan hukum, yang
fungsi hukum itu sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah laku sesuai
peran masing-masing. Tapi untuk kalangan kontra TJSP akan memberi beban baru
kepada dunia usaha. Bagi kebanyakan perusahaan, CSR dianggap sebagai parasit
yang dapat membebani biaya “capital maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR,
itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi
langsung kepada masyarakat.
Penerapan TJSP di Indonesia adapun yang
sudah dilakukan diantaranya perbaikan kesejahteraan, pengentesan kemiskinan dan
sebagainya. Namun sayangnya berbagai macam bantuan itu hanya dirasakan sesaat
saja dan selanjutnya masyarakat kembali ke kondisinya.
2.1
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Apakah yang dimaksud dengan Corporate
Social Responsibility (CSR) dan teori-teori apa saja yang berkaitan dengan CSR,
serta apa saja bidang-bidang dari CSR itu sendiri ?
2.
Bagaimana perbandingan pengaturan
mengenai CSR didalam UU Penanaman Modal dan UU Perseroan Terbatas ?
3.
Bagaimana implementasi CSR oleh salah
satu perusahaan besar di Indonesia ?
3.1
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apa yang
dimaksud dengan CSR, teori-teori yang berkaitan dengan CSR, bentuk-bentuk dan
bidang-bidang CSR, dan perbandingan pengaturan CSR dalam UU PM dan UU PT, serta
implementasi CSR oleh salah satu perusahaan besar di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
CSR (Corperate Social Responsibility) dan Teori yang Berkaitan dengan CSR serta
Bidang-bidang CSR
Penjelasan Pasal 15
huruf b Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (disingkat
UUPM) yang menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung
jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan
hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan
budaya masyarakat setempat”.
Pasal 1 angka 3
Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (disingkat UUPT)
juga menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen
Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
Secara umum pengertian CSR Corporate Social Responsibility adalah
sebuah sistem pengaturan diri yang melibatkan pertanggungjawaban sebuah
perusahaan atau instansi lainnya terhadap pemegang saham, karyawan, masyarakat
luas, dan lingkungan sekitarnya di segala bidang. Dalam bahasa Indonesia CSR
disebut juga sebagai "Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan".
Menurut Andreas Lako, CSR merupakan
komitmen berkelanjutan dari suatu perusahaan untuk bertanggung jawab secara
ekonomik, legal dan etis terhadap dampak-dampak dari tindakan ekonominya
terhadap komunitas masyarakat dan lingkungan serta proaktif melakukan
upaya-upaya berkelanjutan untuk mencegah potensi-potensi dampak negatif bagi
masyarakat dan lingkungan serta meningkatkan kualitas sosial dan lingkungan.[1]
Teori-teori dan asumsi oleh para ahli yang berkaitan
dengan CSR adalah :
·
Teori Manajemen
Pada era 1980 ditandai dengan usaha-usaha yang lebih terarah
untuk lebih mengartikulasikan secara tepat apa sebenarnya corporate
responsibility. Walaupun telah menyinggung masalah CSR pada 1954 , Teori
manajemen Peter F. Drucker baru mulai membahas secara serius bidang CSR pada
tahun 1984 , Drucker berpendapat:
”But the proper ‘social
responsibility’ of business is to tame the dragon, that is to turn a social
problem into economic opportunity and economic benefit, into productive capacity,
into human competence, into well-paid jobs, and into wealth” (Drucker, 1984,
hal. 62)
Dalam
hal ini Drucker telah melangkah lebih lanjut dengan memberikan ide baru agar
korporasi dapat mengelola aktivitas CSR yang dilakukannya dengan sedemikian
rupa sehingga tetap akan menjadi peluang bisnis yang menguntungkan.
·
Teori Legitimasi
Teori
legitimasi didasarkan pada pengertian kontrak sosial yang diimplikasikan antara
institusi sosial dan masyarakat (Ahmad dan Sulaiman, 2004). Teori tersebut
dibutuhkan oleh institusi-institusi untuk mencapai tujuan agar kongruen dengan
masyarakat luas. Menurut Gray et al (1996:46) dalam Ahmad dan Sulaiman (2004)
dasar pemikiran teori ini adalah organisasi atau perusahaan akan terus
berlanjut keberadaannya jika masyarakat menyadari bahwa organisasi beroperasi
untuk sistem nilai yang sepadan dengan sistem nilai masyarakat itu sendiri.
Teori legitimasi menganjurkan perusahaan untuk meyakinkan bahwa aktivitas dan
kinerjanya dapat diterima oleh masyarakat. Perusahaan menggunakan laporan
tahunan mereka untuk menggambarkan kesan tanggung jawab lingkungan, sehingga
mereka diterima oleh masyarakat. Dengan adanya penerimaan dari masyarakat
tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat
meningkatkan laba perusahaan. Hal tersebut dapat mendorong atau membantu
investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi.
·
Market Efficiency Assumption
Model
ini mengasumsikan bahwa pasar modal merupakan pasar efisisen bentuk semi kuat
(Fama 1970 dalam Mackey et.al 2005). Hal ini berarti bahwa informasi yang
dipublikasikan, nilai yang terlihat dari aset perusahaan , rata-rata,
direfleksikan dalam harga pasar aset tersebut. Efisisensi dalam bentuk semi
kuat merupakan bentuk efisiensi pasar yang lebih komprehensif karena dalam bentuk
ini, harga saham disamping dipengaruhi oleh data pasar (harga saham dan volume
perdagangan masa lalu), juga dipengaruhi oleh semua informasi yang
dipublikasikan (earning, dividen, pengumuman stock split,
penerbitan saham baru, dan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan).
Efisiensi dalam bentuk semi kuat menyarankan bahwa ketika sebuah perusahaan
secara umum menjalankan aktivitas tanggung jawabnya secara social itu
menurunkan present value dari cash flows, arah dan potensi
investor akan unsur tindakan ini dan konsekuensinya kedalam keputusan tentang
bagaimanapun juga membeli atau menjual saham perusahaan ini (Mackey et.al,
2005). Ini berarti bahwa perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya
dapat menurunkan nilai masa depannya dari aliran kas, sehingga akan
mempengaruhi tindakan investor dalam melakukan penjualan maupun pembelian
saham.
·
Teori Stakeholder
Freeman
(1984) dalam Roberts (1992) mendefinisikan stakeholder seperti sebuah
kelompok atau individual yang dapat memberi dampak atau terkena dampak oleh
hasil tujuan perusahaan. Yang termasuk dalam stakeholder yaitu stockholders,
creditors, employees, customers, suppliers, public interest groups, dan
govermental bodies (Roberts, 1992). Dalam artikelnya Roberts perkembangan
konsep stakeholder dibagi menjadi tiga yaitu model perencanaan
perusahaan dan kebijakan bisnis dan corporate social responsibility.
Model perencanaan perusahaan dan kebijakan bisnis fokus pada perkembangan dan
penentuan nilai startegi perusahaan yang dibuat oleh kelompok yang mendukung
serta menghendaki perusahaan terus berlangsung. Model CSR dari analisis stakeholder
melanjutkan model perencanaan perusahaan yang meliputi pengaruh eksternal dalam
perusahaan yang diasumsikan sebagai posisi lawan. Kelompok lawan dicirikan seperti
peraturan atau kelompok khusus yang fokus pada isu-isu sosial. CSR model
mengikuti perubahan permintaan sosial dari kelompok non tradisional. Ulman
(1985) menyimpulkan bahwa teori stakeholder menyediakan aturan yang tidak sah
dalam pembuatan keputusan stategi perusahaan yang dipelajari dari aktivitas
CSR. Hasil dari penelitian Roberts yang penelitiannya menggunakan teori
stakeholder yaitu stakeholder power, stategic posture, dan kinerja
ekonomi berhubungan dengan corporate social disclosure. Hal ini mengindikasikan
bahwa tingkah laku investor sebagai salah satu pengguna laporan keuangan dapat
mempengaruhi corporate social disclosure. Juga sebaliknya dimana
investor dalam melakukan investasi dapat menggunakan corporate social
disclosure sebagai pertimbangan selain menggunakan laba.
·
Karakteristik Investor
Artikel
dari Mackey et.al (2005) mengatakan bahwa beberapa investor tertarik hanya
memaksimalkan kekayaan mereka dalam membuat keputusan untuk berinvestasi.
Investor yang mempunyai tujuan seperti itu biasanya disebut “wealth
maximizing investor” (Mackey et.al, 2005). Sebaliknya, para investor
lainnya mungkin tidak hanya tertarik dalam memaksimalkan kekayaan. Sebagian,
beberapa investor hanya melakukan investasi dalam perusahaan yang dananya untuk
kegiatan tanggung jawab social. Dan biasanya investor yang mempunyai tingkah
laku seperti itu disebut “socially conscious activities” (Mackey et.al,
2005). Investor socially conscious memperoleh manfaat dari laba
perusahaan yang ditanaminya, tetapi mereka juga memperoleh manfaat dari
aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Sehingga investor yang
menanamkan modalnya ke perusahaan yang melakukan CSR akan memperoleh keuntungan
ganda. Dalam melakukan investasi, investor sebaiknya melihat hal-hal yang dilaporkan
dalam laporan tahunan. Terutama, ada atau tidaknya pengungkapan CSR didalamnya.
Teori-teori diatas adalah beberapa teori yang berkaitan dengan CSR. Teori
tersebut telah digunakan dalam penelitian-penelitian yang menyangkut CSR.
Bentuk-bentuk
CSR :
Bentuk-bentuk kegiatan
CSR sangat beragam, dari bentuknya yang paling sederhana seperti kegiatan
karitatif yang sekedar memberikan bantuan uang atau barang langsung pulang
hingga pada program yang komprehensif yang ditujukan kepada suatu komunitas
atau masyarakat yang bersifat memberdayakan dan memerlukan perencanaan yang
matang yang disertai monitoring dan evaluasi yang ketat. Program tersebut
biasanya memakan waktu relative lama atau tahunan. Selain itu CSR juga bisa
dimulai secara internal yang hanya mencakup karyawan beserta keluarganya
seperti fasilitas kerja di atas standar, ruang perawatan bayi, beasiswa kepada
anak-anak karyawan, dll. hingga yang bersifat eksternal yang ditujukan kepada
komunitas atau masyarakat luas.
Bidang-bidang CSR yaitu :
·
Bidang
Lingkungan
Pedoman CSR Bidang Lingkungan yang diluncurkan tahun
2011, yang mencantumkan 7 (tujuh) alternatif bidang kegiatan CSR
Lingkungan yaitu: (1) Produksi bersih (2) Kantor ramah lingkungan (3)
Konservasi SDA dan energi (4) Pengelolaan limbah dengan 3R (5) Energi
Terbaharukan (6) Adaptasi perubahan Iklim dan (7) Pendidikan Lingkungan Hidup.
·
Bidang
Pendidikan
Bidang pendidikan merupakan salah satu
pilihan program CSR yang sering mendapatkan perhatian perusahaan. Berupa
bantuan sarana pendidikan, beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi yang
kurang mampu, renovasi gedung sekolah, bantuan Taman Baca, serta adapula
bantuan pemberian buku tulis, program peningkatan kualitas guru, menyediakan
bimbingan belajar bagi siswa SLTP dan SLTA yang akan menghadapi Ujian Nasional,
bantuan perpustakaan keliling yang didesikasikan bagi masyarakat, dan bantuan
penyediaan bus sekolah.
·
Bidang
Kesehatan
Bidang kesehatan sangat bermanfaat
bagi masyarakat, CSR di bidang kesehatan dapat berupa pemeriksaan gratis,
pemeriksaan gigi & cara hidup bersih, sunatan massal, operasi katarak,
posyandu, donor darah, dan fogging.
·
Bidang
Cipta Karya
Program
CSR tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kegiatan amal (charity). Melainkan,
juga dapat dilaksanakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat dengan
melibatkan masyarakat secara langsung sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan CSR yang dilakukan beberapa perusahaan
sekarang ini sangat beragam, termasuk kegiatan CSR dalam pembangunan
infrastruktur permukiman (bidang Cipta Karya). Di antaranya, program penyediaan
air minum dan sanitasi, program pengelolaan sampah, penataan bangunan dan
lingkungan, serta pengembangan permukiman.
·
Bidang
Pemerdayaan Masyarakat
Perusahaan
sadar bahwa Perusahaan tidak dapat menampung seluruh masyarakat yang ada di
sekitarnya untuk bekerja di Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan telah
melakukan pelatihan-pelatihan ketrampilan kepada masyarakat sekitar seperti,
sablon, menjahit, bordir, rias pengantin, bengkel, las, dan lain sebagainya.
Perusahaan juga memberikan modal bergulir. Hal ini dilakukan agar masyarakat
tidak lagi bergantung pada PT yang bersangkutan melainkan mereka dapat
menciptakan lapangan kerja sendiri dan menjadi lebih mandiri.
·
Bidang
Olahraga dan Kebudayaan
Untuk
memajukan olah raga dan khususnya disekitar Perusahaan, Perusahaan mengadakan
kegiatan-kegiatan olah raga seperti Turnamen Sepak Bola, Turnamen Bola Volley,
dan lain sebagainya. Perusahaan juga aktif menjadi sponsor dalam kegiatan Arung
Jeram di Sungai Asahan, Lomba mendayung di Danau Toba, Karate, dan lain
sebagainya. Perusahaan juga berupaya untuk melestarikan budaya bangsa. Hal ini
dilakukan melalui Festival budaya yang dilakukan setiap tahunnya. Perusahaan
mengadakan Lomba Tari dan Pantun, dan pertunjukan budaya lainnya.
·
Bidang
Agama
Dalam
bidang Agama, Perusahaan tidak hanya membantu memperbaiki mesjid dan gereja,
namun juga fasilitas pendukung kedua rumah ibadah tersebut. Selain itu,
Perusahaan juga melakukan kegiatan lain seperti safari Ramadhan, bantuan Idul
Fitri, Idul Adha, Natal dan Paskah, dan bentuk kegiatan lainnya.
·
Bidang
Fasilitas Umum
Fasilitas
umum yang paling nyata dan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat
sekitar adalah Access Road (Jalan Penghubung) yang telah dibangun oleh
Perusahaan di kedua Pabrik, Pabrik Peleburan Aluminium dan PLTA. Selain itu,
Perusahaan juga membangun jalan-jalan alternatif dan jembatan yang
menghubungkan beberapa wilayah yang terisolir. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi
di sekitar Perusahaan berkembang dengan pesat. Banyak sekali bermunculan
Perusahaan-perusahaan lain dan usaha-usaha kerakyatan di sekitar Perusahaan.
Perusahaan juga membangun sarana umum lainnya seperti sumur bor, jalan lingkar,
Posyandu, Balai Umum, dan lain sebagainya.
2.2.
Perbandingan
Pasal-Pasal yang Mengatur Mengenai CSR di dalam UU Penanaman Modal dan UU
Perseroan Terbatas
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang
No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru
pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun
sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua
undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang
terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya
semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan
berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Beberapa
ketentuan yang berkaitan dengan CSR dalam UU No 25 Tahun 2007 (UUPM) adalah
sebagai berikut :
·
Pasal
15 huruf b:
“Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
·
Pasal
16 huruf d UU PM :
“Setiap penanam modal bertanggung
jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
·
Pasal
34:
(1). Badan usaha atau usaha perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;
atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2). Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Selain dikenai sanksi administratif,
badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pengaturan-pengaturan di atas, kewajiban dan
tanggung jawab perusahaan bukan hanya kepada pemilik modal saja, melainkan juga
kepada karyawan dan keluarganya, konsumen dan masyarakat sekitar, serta
lingkungan hidup.
Ketentuan
yang berkaitan dengan CSR dalam UU NO. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
·
Pasal
1 angka 3 :
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·
Pasal
74 :
(1).
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3).
Perseroan yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(4).
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah
Perbandingan pengaturan CSR dalam
UUPM dan UU PT adalah :
Mengenai
perbedaan definisi dan istilah, dalam Pasal 15 huruf b UUPM menyebutkan “setiap
penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”. Dalam penjelasan Pasal tersebut, yang
dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang
melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan
yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai , norma dan budaya
masyarakat setempat.
Sedangkan
CSR menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UUPT menyebutkan “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat , baik bagi perseroan
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
Hal ini akan menimbulkan persoalan
mengenai ketidakkonsistenan istilah, “tanggung jawab sosial perusahaan” dalam Pasal 15 huruf b UUPM tidak memiliki
makna yang sama dengan istilah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan” dalam Pasal 1 angka 3 UUPT.
Berdasarkan dua pengertian di atas menunjukkan bahwa pengertian CSR
dalam Pasal 15 huruf b UUPM hanya sebatas pada “menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai dan budaya masyarakat
setempat”. Kalimat tersebut menekankan
penciptaan hubungan yang serasi antara korporasi dengan masyarakat, dan juga tidak dijelaskan adanya kontribusi tertentu bagi masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Perusahaan penanam modaL hanya dituntut untuk tidak menimbulkan keresahan dan
menjaga hubungan baik dengan masyarakat. CSR dalam Pasal 1 angka 3 UUPT, penekanannya pada peran serta perseroan dalam pembangunan ekonomi. Perseroan dituntut untuk
meningkatkan kualitas kehi dupan ekonomi masyarakat. Artinya, ada kewajiban bagi perseroan secara aktif untuk memberikan
kontribusi, baik dalam bentuk bantuan maupun kemitraan. CSR di dalam pasal 1 angka 3 UUPT dinyatakan
hanya sebagai komitmen perseroan. Sementara itu di dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), merumuskan perseroan wajib melaksanakan CSR , serta perseroan wajib menganggarkan biaya CSR. Hal ini dapat menimbulkan kerancuan pengertian, karena seolah-olah CSR hanyalah suatu kegiatan yang harus me ngeluarkan biaya saja. Tetapi dalam prakteknya, terdapat begitu banyak kegiatan CSR yang
tidak mengeluarkan biaya, bahkan dapat menghemat biaya, seperti upaya penghematan energi dan air, pemberdayaan masyarakat dengan
melibatkan lembaga keuangan mikro
dan memperlakukan karyawan dengan lebih manusiawi.[2]
Diskriminasi pengaturan CSR, pada ketentuan Pasal 74 UUPT yang dengan jelas menyebutkan bahwa kewajiban untuk melaksanakan CSR hanya untuk
perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas saja. Sedangkan pada UUPM kewajiban CSR diperuntukan bagi setiap penanaman modal, baik usaha kecil , menengah atau korporasi besar, termasuk tidak dibedakannya bagi perusahaan asing, BUMN , maupun
swasta nasional. Perbedaan juga nampak pada ruang lingkup
bidang usaha perusahaan yang diwajibkan melaksanak an CSR. UUPM tidak memberikan batasan bidang usaha bagi penanam modal yang
dikenai kewajiban melaksanakan CSR, sebagaimana ketentuan pada pasal 15
huruf b hanya menyebutkan:
“setiap penanam modal berkewajiban...” Sedangkan Pasal 74 ayat (1) UUPT menyebutkan”
Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan / atau
berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan ingkungan.”
Menurut Penjelasan Pasal 74 ayat (1) yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sementara itu yang
dimaksud dengan perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam ada lah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Dengan demikian berarti
perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam dan tidak berkaitan dengan sumber daya alam, maka pelaksanaan CSRnya tidak
diwajibkan.
2.3.
Implementasi
CSR oleh Salah Satu Perusahaan Besar di Indonesia
Contoh Perusahaan Yang Menerapkan
Corporate Social Responsilities (PT. HM Sampoerna )
Sebagai salah satu perusahaan
terbesar di Indonesia, tentunya Sampoerna juga memiliki tanggung jawab yang
besar atas limbah yang dihasilkan dari efek produksi rokok selama bertahun-tahun.
Sampoerna memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan tanggung jawab sosial
pada masyarakat. Kegiatan CSR inilah yang nantinya akan menjadi jembatan dalam
menjalin hubungan baik dengan lingkungan dan komunitas. Kondisi seperti ini
sangat penting untuk dijaga karena mempengaruhi eksistensi perusahaan sendiri
yang nantinya berkorelasi kuat dengan citra positif perusahaan di mata
masyarakat secara luas.
Sampoerna sendiri memiliki berbagai
program CSR yang baik dan diaplikasikan secara maksimal sebagai bentuk tanggung
jawab kepada segenap masyarakat Indonesia di berbagai bidang. Wacana tanggung
jawab sosial yang diusung oleh Sampoerna adalah meningkatkan kondisi hidup di
lingkungan tinggal dan kerja para karyawan serta pada masyarakat petani yang memasok
tembakau. Sejumlah bidang utama yang dilakukan adalah pengentasan kemiskinan,
pendidikan, pelestarian lingkungan dan penanganan bencana alam. Masing-masing
program CSR Sampoerna adalah[3]
:
·
Penanggulangan
Bencana
Bencana alam sangat rentan terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terutama
dengan adanya perubahan iklim. Dalam partisipasinya untuk membantu
penanggulangan bencana di tanah air, Sampoerna telah membentuk Sampoerna Rescue
atau Tim SAR yang terdiri dari para relawan karyawan dan relawan medis. Tim SAR
sendiri dilengkapi dengan perahu, ambulans, truk pemadam kebakaran, pembangkit
listrik, unit medis berjalan, dapur umum dan penyuling air bersih untuk
memfasilitasi berbagai kebutuhan saat bencana terjadi.
Contohnya,
ketika bencana gempa besar terjadi di Padang pada 30 September 2009, tim SAR
bekerja dengan tim penanggulangan bencana lain dalam memberikan bantuan medis,
makanan dan mendirikan tempat penampungan bagi warga yang kehilangan tempat
tinggal. Pada April 2010, tim SAR diturunkan untuk membantu korban banjir besar
di Desa Sukaluyu dan Desa Puserjaya, Kabupaten Karawang. Misi SAR di sini
meliputi bantuan logistik dan pemberian sumbangan karyawan Sampoerna kepada
1.700 kepala keluarga. Selain itu, tiap tahunnya tim SAR juga aktif melakukan
berbagai kegiatan kemanusiaan penting, termasuk kegiatan pembersihan sungai,
pencegahan kebakaran dan penyelamatan.
·
Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat
PT HM Sampoerna juga memiliki program CSR yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat di sekitar pabrik melalui pelatihan kegiatan
kewirausahaan. Pada tahun 2006, Pusat Pelatihan Kewirausahaan Sampoerna
(PPK Sampoerna) yang terletak di dekat pabrik yaitu daerah Sukorejo, Pasuruan
Jatim mulai beroperasi. PPK Sampoerna menyelenggarakan program pendidikan dan
pelatihan untuk mendorong pengembangan usaha kecil di masyarakat yang tinggal
di sekitar pabrik Sampoerna dan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur dan
Lombok. Kegiatan ini juga ditujukan pada karyawan yang akan pensiun serta
adanya pemberian pinjaman usaha bergulir. Fasilitas yang disediakan terhitung
lengakap dan terpadu yang meliputi ruang pelatihan, bengkel otomotif dan lahan
peternakan serta pertanian percobaan.
·
keberlangsungan
Lingkungan
Kondisi
alam di Indonesia semakin memprihatinkan, seperti kebakaran hutan akibat
penebangan liar ataupun hilangnya spesies jenis tanaman yang tidak
dilestarikan. Oleh karena itu Sampoerna melalui kerja sama dengan beberapa
organisasi lingkungan, turut mendukung Program Pelestarian tanaman Mangrove di
Surabaya serta penanaman kembali hutan di Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan
lingkungan yang berkelanjutan. Terbukti pada bulan Mei 2010, Sampoerna menerima
piagam penghargaan “Wana lestari” dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
dalam acara yang diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman untuk
mendukung pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
dan Hutan Rakyat di Indonesia, untuk mendukung program Penanaman 1 Miliar Pohon
2010 Kementerian Kehutanan.
·
Putera
sampoerna foundation (PSF)
PSF adalah Institusi Bisnis Sosial pertama di Indonesia yang memiliki visi
untuk mencetak calon-calon pemimpin masa depan dan wirausahawan Indonesia yang
handal demi menghadapi tantangan global. Empat pilar utama kegiatan
Putera Sampoerna Foundation adalah pendidikan yang berkualitas bagi siswa
Indonesia berprestasi terutama dari keluarga prasejahtera, penciptaan lapangan
kerja melalui pengembangan kewirausahaan, pencerahan masyarakat umum melalui
pemberdayaan perempuan, serta program penyaluran bantuan dan pertolongan
rehabilitasi bencana. Mengacu pada strategi besar ‘Pathway to Leadership’,
Putera Sampoerna Foundation memiliki tujuan untuk menciptakan 1.000 pemimpin
per tahun yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan perubahan di
komunitasnya. Dalam menjalankan kegiatannya, Putera Sampoerna Foundation
didukung oleh mitra strategis antara lain Sahabat Wanita, Siswa Bangsa dan Bait
Al-Kamil, serta melakukan inisiatif mendirikan badan usaha Access untuk meningkatkan
pertukaran pelajar dan kerjasama dengan universitas di luar negeri dan Mekar
yang merupakan sebuah portal lengkap dan pusat pengembangan bagi kewirausahaan
di Indonesia.
Sejak
didirikan pada 2001, Putera Sampoerna Foundation telah menyalurkan lebih dari
34.000 beasiswa, menyelenggarakan pelatihan untuk lebih dari 14.000 guru dan
kepala sekolah, mengadopsi 17 sekolah negeri dan 5 madrasah. Pada 2009, Putera
Sampoerna Foundation mendirikan sekolah berstandar internasional berasrama
yaitu Sampoerna Academy, sekolah tinggi untuk mencetak generasi pendidik masa
depan yakni Sampoerna School of Education yang sekaligus merupakan elemen
pertama dari pendirian universitas bertaraf dunia, serta disusul peluncuran
Sampoerna School of Business pada tahun 2010.
Putera
Sampoerna Foundation adalah organisasi non-profit pertama yang memperoleh
sertifikasi ISO 9001:2008 yakni sertifikat sistem kualitas manajemen yang
bertaraf internasional. Menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas dalam segala aktivitasnya, Putera Sampoerna Foundation telah
dipercaya oleh lebih dari 250 korporasi, organisasi maupun asosiasi untuk
menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR). Secara berkala, Putera
Sampoerna Foundation mengikuti audit yang dilakukan oleh pihak auditor
internasional independen dan laporannya diterbitkan di buku laporan tahunan
Putera Sampoerna Foundation.
Dalam penerapan CSR, perusahaan dirasa
perlu memiliki pandangan bahwa CSR adalah investasi masa depan. Artinya, CSR
bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre), melainkan
sentra laba (profit centre) di masa mendatang. Karena melalui hubungan
timbal baliknya masyarakat juga akan ikut menjaga eksistensi perusahaan.[4]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
CSR merupakan
kewajiban mutlak perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan berupa kepedulian dan perhatian pada komunitas sekitarnya. Pandangan
perusahaan terhadap kewajiban tersebut berbeda-beda. Mulai dari anggapan
sekedar basa-basi atau suatu keterpaksaan, hanya untuk pemenuhan kewajiban,
hingga pelaksanaan berdasarkan asas kesukarelaan. Bentuk-bentuk CSR yang dapat
dilakukan oleh perusahaan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan yang
penerapannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima CSR. CSR
memberikan manfaat yang sangat besar dalam menyejarterakan masyarakat dan
melestarikan lingkungan sekitarnya, serta bentuk investasi bagi perusahaan
pelakunya. Investasi bagi perusahaan dapat berupa jaminan keberlanjutan operasi
perusahaan dan pembentukan citra positif perusahaan. Manfaat ini dapat
diperoleh apabila perusahaan menerapkan CSR atas dasar kesukarelaan, sehingga
akan timbul hubungan timbal balik antara pihak perusahaan dengan masyarakat
sekitar. Masyarakat akan secara sukarela membela keberlanjutan perusahaan
tersebut dan memberikan persepsi yang baik pada perusahaan. Dengan begitu citra
positif perusahaan akan terbentuk dengan sendirinya.
3.2. Saran
Berdasarkan fakta dan berbagai teori mengenai CSR, saran
yang dapat diajukan dari makalah ini, diantaranya sebaiknya perusahaan
memandang dan melaksanakan CSR secara sukarela sebagai bentuk kearifan moral
perusahaan, dalam pelaksanaan dan penerapan CSR, sebaiknya tujuan dan fokus
utamanya adalah kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian lingkungan
sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Perusahaan sebaiknya menjalin
hubungan dan komunikasi yang baik dengan komunitas sekitar, agar
penerapan CSR tepat pada sasaran yang diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Lako
Andres,
2011, CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis
& Akuntansi, Erlangga.
Mukti
Fajar ND, 2009, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Indonesia, Mandatory
vs Voluntary, Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi
Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha
Milik Negara,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan
Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility). Gresik: Fascho Publishing.
[1] Andres Lako, 2011, CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis &
Akuntansi, Erlangga, h.180
[2]
Mukti Fajar ND, 2009, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Indonesia, Mandatory
vs Voluntary, Studi tentang Penerapan Ketentuan Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Multi
Nasional, Swasta Nasional dan Badan Usaha
Milik Negara,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, h. 307.
[3]
http://intantanjungsari.blogspot.com/2012/01/analisys-of-pt-hm-sampoerna-tbkcsr.html
[4] Yusuf Wibisono, 2007, Membedah
Konsep dan Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Fascho
Publishing, Gresik, h.35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar