Laman

Jumat, 04 Oktober 2013

HUKUM KESEHATAN : EUTHANASIA



1.    Pengertian Euthanasia dan Jenis-jenis Tindakan Euthanasia dalam Pelayanan Kedokteran

                Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu “eu” yang berarti baik dan“thanatos /thanasia” yang berarti mati. Jadi Euthanasia adalah kematian yang baik tanpa penderitaan. Menurut Commisie dari Gezondheidsraad (Belanda), Euthanasia adalah perbuatana yang dengan sengaja memperpendek hidup ataupun dengan sengaja tidak memperpanjang hidup demi kepentingan si pasien oleh dokter ataupun bawahan yang bertanggung jawab kepadanya. Aksi ini dilakukan secara legal menurut undang-undang untuk pertama kali adalah di negara Belanda, negara pertama di dunia yang telah secara hukum menyetujui euthanasia. Meskipun begitu, aksi tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan berbagai perhitungan terlebih dahulu. Ada berbagai macam jenis euthanasia menurut cara melakukannya serta alasan diberlakukan euthanasia itu sendiri, antara lain:
  1. Euthanasia sukarela : apabila si pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya.
  2. Euthanasia non-sukarela : apabila pasien tersebut tidak mengajukan permintaan atau menyetujui untuk diakhiri hidupnya.
  3. Involuntary Euthanasia : pada prinsipnya sama dengan euthanasia non-sukarela, tapi pada kasus ini, si pasien menunjukkan permintaan euthanasia lewat ekspresi.
  4. Assisted suicide : Atau bisa dikatakan proses bunuh diri dengan bantuan suatu pihak. Seseorang memberi informasi atau petunjuk pada seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Jika aksi ini dilakukan oleh dokter  maka disebut juga,“physicianassisted suicide”
  5. Euthanasia dengan aksi : Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan suatu aksi, salah satu contohnya adalah dengan melakukan suntik mati.
  6. Euthanasia dengan penghilangan : Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua perawatan khusus yang dibutuhkan seorang pasien.Tujuannya adalah agar pasien itu dapat dibiarkan meninggal secara wajar.

Menurut Frans Magnis Susen

1.Euthanasia Pasif : membiarkan pasien meninggal tanpa pemberian terapi/tindakan -dokter tidak terlibat.
2.Euthanasia Aktif  tidak langsung : Dokter terlibat-pemberian obat.
3.Euthanasia Aktif  Langsung : Dokter langsung terlibat : member obat tidak sesuaidosis dan member obat tidak untuk peruntukannya

Berdasarkan Permintaan
1.Euthanasia Voluntary/Sukarela
2.Euthanasia Involuntary Euthanasia

Aktif dibedakan menjadi 2, yakni :
1.Euthanasia Aktif  Sukarela : Dokter persetujuan pasien/keluarga
2.Euthanasia Aktif  Terpaksa : Dokter-tanpa persetujuan pasien/keluarga

Euthanasia Pasif dibedakan menjadi 2, yakni :
1.Euthanasia Pasif Sukarela : atas permintaan keluarga/pasien
2.Euthanasia Pasif Terpaksa : Dokter-harapan tidak ada pasien/keluarga tahu


2.    Perkembangan Euthanasia serta Konsep tentang Kematian

                Sekitar  tahun 400 sebelum Masehi, sebuah sumpah yang terkenal dengan sebutan“The Hippocratic Oath” yang dinyatakan oleh seorang Fisikawan Hipokratis Yunani, dengan  jelas mengatakan:
“Saya tidak akan memberikan obat mematikan pada siapapun, atau menyarankan hal  tersebut pada siapapun.”- The Hippocratic Oath

                Sekitar abad ke-14 sampai abad ke-20, Hukum Adat Inggris yang dipetik oleh MahkamahAgung Amerika tahun 1997 dalam pidatonya:

“Lebih jelasnya, selama lebih dari 700 tahun, orang Hukum Adat Amerika Utara telah
menghukum atautidak menyetujui aksi bunuh diri individual ataupun dibantu.” – Chief  Justice Rehnquist 

                Tahun 1920, terbitnya buku berjudul “Permitting the Destruction of Life not Worthy of  Life”. Dalam buku ini, Alfred Hoche, M.D., Dosen Psikologi dari Universtas Freiburg,dan Karl Binding, Dosen Hukum dari Universitas Leipzig, memperdebatkan bahwaseorang pasien yang meminta untuk diakhiri hidupnya harus, dibawah pengawasan ketat,dapat memperolehnya dari seorang pekerja medis. Buku ini mensupport euthanasia non-sukarela yang dilakukan oleh Nazi Jerman.

                Tahun 1935,The Euthanasia Society of England , atau Kelompok Euthanasia Inggris,dibentuk sebagailangkah menyetujuieuthanasia.Tahun 1939, Nazi Jerman memberlakukan euthanasia secara non-sukarela.

                Tahun 1955, Belanda sebagai negara pertama yang mengeluarkan Undang-Undang yang menyetujui euthanasia, dan diikuti oleh Australia yang melegalkannya di tahun yang sama.

                Setelah dua negara itu mengeluarkan undang-undang yang sah tentang euthanasia, beberapa negara masih menganggapnya sebagai konflik, namun ada juga yang ikut mengeluarkan undang-undang yang sama.

                Perkembangan euthanasia tidak terlepas dari perkembangan konsep tentang kematian.Usaha manusia untuk memperpanjang kehidupan dan menghindari kematian dengan mempergunakan kemajuan IPTEK kedokteran telah membawa masalah baru dalam euthanasia, terutama berkenaan dengan penentuan kapan seseorang dinyatakan telah mati. Beberapa konsep tentang kematian adalah :
·      Mati sebagai berhentinya darah mengalir
·      Mati sebagai terlepasnya nyawa dari tubuh
·      Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
·      Hilangnya manusia secara permanen untuk kemali sadar dan melakukan interaksisosial.


3.    Pasal-pasal dalam KUHP yang Berkaitan dengan Euthanasia

Pasal 304 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberikan kehidupan, perawatan,  kepada orang itu,karena hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal 306 KUHP
 1. “Kalau salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 berakibat luka berat,yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun enam bulan”.
 2.“Kalau salah satu perbuatan tersebut berakibat matinya orang,maka yang bersalahdipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun”.

Pasal 344 KUHP
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh – sungguh orang itu sendiri dipidana dengan pidana penjara selama  –  lamanya dua belas tahun”.

Pasal 345 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun,kalau jadi orangnya membunuh diri”.

Pasal 338 KUHP
“barang siapa dngan sengaja menhilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Pasal 340 KUHP
“Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Pasal 359
“Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.Selanjutnya juga dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar