1.
Pengertian
Euthanasia dan Jenis-jenis Tindakan Euthanasia dalam Pelayanan Kedokteran
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani
yaitu “eu” yang berarti baik dan“thanatos /thanasia” yang berarti mati. Jadi
Euthanasia adalah kematian yang baik tanpa
penderitaan. Menurut Commisie dari Gezondheidsraad (Belanda), Euthanasia adalah
perbuatana yang dengan sengaja memperpendek hidup ataupun dengan sengaja tidak
memperpanjang hidup demi kepentingan si pasien oleh dokter ataupun bawahan yang
bertanggung jawab kepadanya. Aksi ini dilakukan secara legal menurut
undang-undang untuk pertama kali adalah di negara Belanda, negara pertama di
dunia yang telah secara hukum menyetujui euthanasia. Meskipun begitu, aksi tersebut dilakukan dengan sangat
hati-hati dan dengan berbagai perhitungan terlebih dahulu. Ada berbagai macam
jenis euthanasia menurut cara melakukannya serta alasan diberlakukan
euthanasia itu sendiri, antara lain:
- Euthanasia sukarela : apabila si pasien itu sendiri yang meminta untuk diakhiri hidupnya.
- Euthanasia non-sukarela : apabila pasien tersebut tidak mengajukan permintaan atau menyetujui untuk diakhiri hidupnya.
- Involuntary Euthanasia : pada prinsipnya sama dengan euthanasia non-sukarela, tapi pada kasus ini, si pasien menunjukkan permintaan euthanasia lewat ekspresi.
- Assisted suicide : Atau bisa dikatakan proses bunuh diri dengan bantuan suatu pihak. Seseorang memberi informasi atau petunjuk pada seseorang untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Jika aksi ini dilakukan oleh dokter maka disebut juga,“physicianassisted suicide”
- Euthanasia dengan aksi : Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan melakukan suatu aksi, salah satu contohnya adalah dengan melakukan suntik mati.
- Euthanasia dengan penghilangan : Dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua perawatan khusus yang dibutuhkan seorang pasien.Tujuannya adalah agar pasien itu dapat dibiarkan meninggal secara wajar.
Menurut Frans
Magnis Susen
1.Euthanasia Pasif
: membiarkan pasien meninggal tanpa pemberian terapi/tindakan -dokter tidak
terlibat.
2.Euthanasia
Aktif tidak langsung : Dokter
terlibat-pemberian obat.
3.Euthanasia
Aktif Langsung : Dokter langsung
terlibat : member obat tidak sesuaidosis dan member obat tidak untuk
peruntukannya
Berdasarkan
Permintaan
1.Euthanasia
Voluntary/Sukarela
2.Euthanasia
Involuntary Euthanasia
Aktif
dibedakan menjadi 2, yakni :
1.Euthanasia Aktif
Sukarela : Dokter persetujuan
pasien/keluarga
2.Euthanasia Aktif
Terpaksa : Dokter-tanpa persetujuan
pasien/keluarga
Euthanasia
Pasif dibedakan menjadi 2, yakni :
1.Euthanasia Pasif
Sukarela : atas permintaan keluarga/pasien
2.Euthanasia Pasif
Terpaksa : Dokter-harapan tidak ada pasien/keluarga tahu
2.
Perkembangan
Euthanasia serta Konsep tentang Kematian
Sekitar tahun 400 sebelum Masehi, sebuah sumpah yang terkenal dengan
sebutan“The Hippocratic Oath” yang dinyatakan oleh seorang Fisikawan Hipokratis
Yunani, dengan jelas mengatakan:
“Saya tidak
akan memberikan obat mematikan pada siapapun, atau menyarankan hal tersebut pada siapapun.”- The Hippocratic Oath
Sekitar abad ke-14
sampai abad ke-20, Hukum Adat Inggris yang dipetik oleh MahkamahAgung Amerika
tahun 1997 dalam pidatonya:
“Lebih
jelasnya, selama lebih dari 700 tahun, orang Hukum Adat Amerika Utara telah
menghukum atautidak
menyetujui aksi bunuh diri individual ataupun dibantu.” – Chief Justice Rehnquist
Tahun 1920, terbitnya
buku berjudul “Permitting
the Destruction of Life not Worthy of Life”. Dalam buku ini, Alfred Hoche, M.D., Dosen Psikologi dari Universtas
Freiburg,dan Karl Binding, Dosen Hukum dari Universitas Leipzig, memperdebatkan
bahwaseorang pasien yang meminta untuk diakhiri hidupnya harus, dibawah
pengawasan ketat,dapat memperolehnya dari seorang pekerja medis. Buku ini
mensupport euthanasia non-sukarela yang dilakukan oleh Nazi Jerman.
Tahun 1935,The
Euthanasia Society of England , atau Kelompok Euthanasia Inggris,dibentuk
sebagailangkah menyetujuieuthanasia.Tahun 1939, Nazi
Jerman memberlakukan euthanasia secara non-sukarela.
Tahun 1955, Belanda
sebagai negara pertama yang mengeluarkan Undang-Undang yang menyetujui euthanasia,
dan diikuti oleh Australia yang melegalkannya di tahun yang sama.
Setelah dua negara itu
mengeluarkan undang-undang yang sah tentang euthanasia,
beberapa negara masih menganggapnya sebagai
konflik, namun ada juga yang ikut mengeluarkan undang-undang yang sama.
Perkembangan
euthanasia tidak terlepas dari perkembangan konsep tentang kematian.Usaha
manusia untuk memperpanjang kehidupan dan menghindari kematian dengan
mempergunakan kemajuan IPTEK kedokteran telah membawa masalah baru dalam euthanasia,
terutama berkenaan dengan penentuan kapan seseorang dinyatakan telah mati.
Beberapa konsep tentang kematian adalah :
·
Mati sebagai berhentinya darah mengalir
·
Mati sebagai terlepasnya nyawa dari tubuh
·
Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
·
Hilangnya manusia secara permanen untuk kemali sadar dan melakukan
interaksisosial.
3.
Pasal-pasal
dalam KUHP yang Berkaitan dengan Euthanasia
Pasal 304 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang
ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, kepada orang itu,karena hukum yang berlaku baginya
atau karena perjanjian, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak –banyaknya empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 306 KUHP
1. “Kalau salah satu perbuatan
tersebut dalam pasal 304 dan 305 berakibat
luka berat,yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tujuh tahun enam bulan”.
2.“Kalau salah satu perbuatan
tersebut berakibat matinya orang,maka yang
bersalahdipidana dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun”.
Pasal 344 KUHP
“Barangsiapa menghilangkan nyawa
orang atas permintaan sungguh – sungguh orang itu sendiri dipidana dengan pidana
penjara selama – lamanya dua belas tahun”.
Pasal 345 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja
membujuk orang supaya membunuh diri
atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu,
dipidana dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun,kalau jadi orangnya
membunuh diri”.
Pasal 338 KUHP
“barang
siapa dngan sengaja menhilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati,
dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Pasal 340 KUHP
“Barang
siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa
orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan
hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun”.
Pasal 359
“Barang
siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.Selanjutnya juga dikemukakan
sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati
menghadapi kasus euthanasia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar