1. Pengertian Sistem Pemerintahan dan
Lembaga Negara
Dalam
Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan ditegaskan bahwa sistem pemerintahan
negara meliputi :
~
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka.
~
Sistem
Konstitusional, artinya pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
~
Kekuasaan
Negara tertinggi di tangan MPR sebelum perubahan UUD 1945 dan melalui Pasal 1
ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan menjadi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
~
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
~
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
~
Mentri
Negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
~
Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Moh. Mahfud MD.
memaparkan bahwa sistem pemerintahan landasannya adalah pembagian kekuasan
negara, disamping itu materi konstitusi tentang wewenang dan bekerjanya
lembaga-lembaga negara juga disebut sebagai sistem pemerintahan negara. Moh. Mahfud
MD. mengemukakan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata
kerja antara lembaga-lembaga negara.
Philipus
M.Hadjon berpendapat bahwa setelah Perubahan UUD 1945 sistem pemerintahan yang
dianut adalah Presidensial. Penegasan yang dimaksud bahwa Presiden dipilih
langsung oleh rakyat , masa jabatan Presiden pasti dan tidak dapat dijatuhkan
ditengah-tengah masa jabatannya.
Tujuan
pembentukan dari lembaga negara adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Maka
dibentuklah dalam UUD 1945 lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR,DPD,
Presiden , MA, BPK dan lembaga negara yang lainnya. Lembaga-lembaga negara
tersebut diberikan fungsi, kedudukan dan wewewang pemerintahan yang meliputi
berbagai segi.
Setelah UUD 1945
diubah Majelis Permusyarakatan Rakyat kedudukannya sebagai lembaga negara,
sedangkan mengenai Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Disamping itu juga
terdapat pembentukan lembaga negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan
penambahan pada kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka
melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga negara pasca Perubahan UUD
1945, maka dilakukan pendekatan dari berbagai sudut pandang :
A. Teori Pemisahan dan Teori Pembagian
Kekuasaan
Montesquieu
mempopulerkan “Teori Pemisahan kekuasaan” dan Hans Kelsen mempopulerkan “Teori
Pembagian Kekuasaan”. Kedua teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan
lembaga negara (lahirnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara
tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat.
Di
Indonesia ketiga kategori lembaga negara tersebut dikemal dalam Perubahan UUD
1945, Bab III mengenai kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab VII mengenai Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Bab IX mengenai Mahkamah Agung.
B. Penamaan dan Dasar Hukum Atribusi
wewenang dalam Perubahan UUD 1945.
~
MPR
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 3 ayat(1) dan (2), Pasal 7A,
Pasal 7B ayat (7), Pasal 8 ayat (1),(2),dam(3) Perubahan UUD 1945.
~
Presiden
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945: Pasal 4 ayat(1), Pasal 5 ayat (1)
dan (2), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14
ayat(1) dan (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan
(4), Pasal 22 ayat(1), Pasal 23 ayat (2),Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat
(3), Pasal 24B ayat (3) ,Pasal 24C ayat (3), Perubahan UUD 1945
~
Dewan
Perwakilan Rakyat
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal
22 ayat (2), Pasal 22D ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 20A ayat (1),
Pasal 22D ayat (3), Pasal 22F ayat (1), Pasal 22E ayat (2) dan (3), Pasal 24B
ayat (3), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24C ayat (3), Pasal 13 ayat(3) dan (4), Pasal
14 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Perubahan UUD 1945
~
Dewan
Perwakilan Daerah
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 22D ayat (1),(2),(3), Pasal
2F ayat (1), Perubahan UUD 1945.
~
Mahkamah
Agung
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A ayat
(1), Pasal 24C ayat (3).
~
Mahkamah
Konstitusi
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 24C ayat (1), Pasal 24C ayat
(2).
~
Komisi
Yudisial
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat
(1).
~
Badan
Pemeriksa Keuangan
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 23E ayat (1) dan (2).
~
Pemerintah
Daerah
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 18 ayat (2), ayat (5), ayat
(6).
~
Komisi
Pemillihan Umum
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 22E ayat (1), (2), (5).
~
Bank
Sentral
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 23D
~
Tentara
Nasional Indonesia
Dasar hukum Atribusi
wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 30 ayat (3)
~
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 30 ayat (3)
~
Dewan
Pertimbangan
Dasar hukum
Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 16.
Dalam Perubahan UUD 1945 terdapat
lembaga yang menggunakan nomenklatur atau nama komisi yaitu Komisi Yudisial dan
Komisi Pemilihan Umum. Lembaga Komisi yang merupakan lembaga-lembaga pembantu
(state auxiliary agencies), dibentuk berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan
lainnya. Lembaga-lembaga tersebut diposisikan setingkat lembaga negara,
idealnya bersifat “independent” dan secara khusus ditujukan untuk menjalankan
fungsi dan kewenangan tertentu.
2.
Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara
2.1. MPR
1)
Tata
Cara Pembentukannya
Dasar hukumnya Pasal 2, dan Pasal 3
Perubahan UUD 1945 dan UU No.22 Th 2003. MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
UU.
2)
Susunan
dan Keanggotaan MPR
a.
Pimpinan
MPR
Pasal 7 ayat(1)
: Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang wakil ketua.
b.
Tugas
Pimpinan MPR
Pasal 8 ayat (1) menentukan tugas MPR
adalah : Memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil
ketua, melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR, mengadakan konsultasi
dengan Presiden dan Pimpinan lemabaga lainnya sesuai dengan putusan MPR, mewakili
MPR dan atau alat perlengkapan MPR di pengadilan, melaksanakan putusan MPR
berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan PerUUan, dll
Pasal 8 ayat (2) yaitu mengenai tugas
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut
diatur dalam peraturan tata tertib MPR.
c.
Kedudukan
MPR
Pasal 10 UU No. 22 Th 2003 menentukan
bahwa MPR merupakan lembaga permusyarakatan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
a)
Tugas
dan Wewenang MPR
Menurut ketentuan pasal
3 Perubahan UUD 1945 JO Pasal 11 UUNo. 22 Th 2003 bahwa MPR mempunyai tugas dan
wewenang : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilu, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden, memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila
keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, perarturan tata
tertib dan kode etik MPR
b)
Hak
dan Kewajiban MPR
Dalam Pasal 12
ditentukan bahwa hak dan kewajiban MPR ialah :
Ayat (1) dalam
melaksanakan yugas dan weweanangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
anggota MPR mempunyai hak : Mengajukan Usul perubahan Pasal-pasal
UUD,Menentukkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, Memilih dan
dipilh, Membela diri, Imunitas, Protokoler, Keuangan dan Administratif.
Ayat (2) tata
cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
tata tertib MPR, Dalam Pasal 13 ditentukan bahwa anggota MPR mempunyai
kewajiban : Mengamalkan Pancasila,Melaksanakan UUD NRI Th 1945 dan PerUUan,
Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan Nasional, Mendahulukan kepentingan Negara
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, Melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
2.2. DPR
1)
Tata
Cara Pembentukannya
Dasar hukum Pasal 19-22B Perubahan
UUD 1945 JO UU No.22 Th 2003 tentang Susduk MPR,DPR,DPD dam DPRD. Anggota DPR
dipilih melalui pemilu dan susuna DPR diatur dengan UU( BAB VII Pasal 19
ayat(1) dan (2) Perubahan UUD 1945 dan BAB III UU N0. 22 Th. 2003)
2)
Susunan
dan Keanggotaan DPR
Dalam Pasal 17
ditentukan :
Ayat (1) Anggota
DPR berjumlah lima ratus lima puluh orang
Ayat (2)
keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden
Ayat (3) Anggota
DPR berdomisili di Ibukota Negara RI
a.
Pimpinan
DPR
Menurut Pasal 21
:
Ø
Ayat
(1) pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan 3 orang wakil ketua
Ø
Ayat
(2) sela pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum terbentuk
Ø
Ayat
(3) pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil yang berasal dari 2 partai politik
Ø
Ayat
(4) dalam hal terdapat lebih dari satu parpol yang memperoleh kursi terbanyak
sama
Ø
Ayat
(5) pimpnan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji
Ø
Ayat
(6) ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR
Ø
Ayat
(7) tata cara pemilihan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan tata tertib DPR
b.
Tugas
Pimpinan DPR
Dalam Pasal 22
ditentukan :
Ayat (1) tugas
pimpinan DPR adalah:
Memimpin sidang
dan menyimpulkan hasil sidang, menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara ketua dan wakil ketua, melaksanakan dan memasyarakatkan putusan
DPR, mengadakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga negara lainnya,
mewakili DPR dan atau alat kelengkapan DPR dipengadilan, melaksanakan putusan
DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan perUUan.
3)
Kedudukan
DPR dan Fungsi DPR
a.
Kedudukan
DPR
Pasal 24
menentukan bahwa DPR merupakan lembaga Perwakilan rakyat yang berdudukan
sebagai lembaga negara.
b.
Fungsi
DPR
Dalam pasal 25
ditentukan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi,anggaran, dan pengawasan.
c.
Tugas
dan wewenang DPR
Pasal 26
menentukan bahwa :
Ø
DPR
mempunyai tugas dan wewenang :
Membentuk UU, Membahas dan
persetujuan Perpu, Menerima dan membahas usulan rancangan UU, Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan UU APBN, Menetapkan APBN , Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPD, Memilih anggota BPK, Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara
Ø
Tata
cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalma tata tertib DPR
4)
Hak
dan kewajiban DPR
~
Pasal
27 ditentukan bahwa DPR mempunyai hak interpletasi dan angket (menyatakan
pendapat).
~
Pasal
28 anggota DPR mempunyai hak : Mengajukan rancangan UU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas,
protokoler, keuangan dan administratif.
2.3. DPD
1)
Tata
cara pembentukannya
Dasar hukum Pasal (22C-22D)
Perubahan UUD 1945 jo UU No 22 Th 2003. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih
dari setiap Provinsi melalui Pemilu.
2)
Susunan
dan keanggotaan DPD
Pasal 32, DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Pasal 33 :
~
Anggota
DPD dari setiap Provinsi ditetapkan sebanyak empat orang
~
Jumlah
seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah Anggota DPR
~
Keanggotaan
DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden
~
Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya
Pasal 34, masa jabatan
Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
a.
Pimpinan
DPD
Dalam Pasal 37
ditentukan :
~
Pimpinan
DPD terdiri atas seorang ketua dan sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua.
~
Selama
pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk.
~
Pimpinan
sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan
wakil sementara.
~
Dalam
hal anggota tertua dan atau anggota termuda usianya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berhalangan, sebagai gantinya dalah anggota tertua atau anggota
termuda.
b.
Tugas
Pimpinan DPD
Dalam Pasal 38,
ditentukan :
Ø
Ayat
(1) tugas pimpinan DPD adalah : memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang,
Menyusun rencana kerja, Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD,
Mengadakan konsultasi dengan presiden, Mewakili DPD, Melaksanakan putusan DPD.
Ø
Ayat
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana imaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan tata tertib DPD. Pasal
39, ayat (1) pimpinan DPD berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena : meninggal dunia, mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD, melanggar kode etik,
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
3)
Kedudukan
dan Fungsi DPD
Dalam Pasal 40 ditentukan, DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Pasal 41 DPD mempunyai fungsi pengajuan usul, pengawasan atas pelaksanaan UU,
tugas dan wewenang DPD.
Dalam Pasal 42
ditentukan :
~
DPD
dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
~
DPD
mengusulkan RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR menundang
DPD
~
Pembahasan
RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas RUU
4)
Hak
dan Kewajiban DPD
Ø
Dalam
Pasal 48 ditentukan DPD mempunyai hak : mengajukan RUU, ikut membahas RUU.
Pasal 49 anggota DPD mempunyai hak : menyampaikan usul dan pendapat, memilih
dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif.
Ø
Pasal
50 anggota DPD mempunyai kewajiban : mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD
NRI 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, memberikan pertanggungjwaban secara moral dan politis
kepada pemilih, mentaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, menjaga etika
dan moral adat daerah yang diwakilinya.
2.4. Presiden dan Wakil Presiden
1)
Pengisian
Jabatan Presiden
Dasar hukum Pasal (4-15) Perubahan
UUD 1945 jo UU No 22 Th 2003. Satu-satunya Lembaga negara yang pembentukannya
tidak diatur dengan UU sebelum Perubahan UUD 1945 adalah Presiden. Setelah
Perubahan UUD 1945 ditentukan dalam batang tubuhnya bahwa Calonj Presiden dan
Calon Wakil presiden harus warga negara Indonesia sejak kelajhirannya, tidak
pernah mengkhianti negara, serta mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil presiden. Syarat-syarat lebih
lanjut diatur dengan UU(Periksa UU No 23 Th 2003).
2)
Kedudukan,
tugas dan wewenang Presiden
Perubahan UUD 1945 membedakan dua
kedudukan Presiden yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Di samping
kekuassaan sebagai Kepala Negara, Presiden RI berhak mengajukan RUU, membahas
RUU bersama DPR, mengesahkan, mengundangkan UU dlam Lembaran Negara dan
beberaapa kewenngan dibidang legislative. Berdasarkan paparan diatas maka
kekusaan Presiden dapat dikelompokkan menjadi empat :
1.
Kekuasaan
Penyelenggaraan Pemerintah
2.
Kekuasaan
di bidang Perundang – undangan
3.
Kekuassaan
di bidang Yudisial dan
4.
Kekuasaan
dalam hubungan luar negeri.
2.5.
Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi
2.5.1.
Mahkamah Agung
Dasar
hukumnya Pasal 24 Bab IX Perubahan UUD 1945 menentukan bahwa : Kekuasaan kehakimn merupakan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuassaan
kehakiman dilakuka oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang – undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh UU. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum. Berdasarkan
ketentuan UU No. 14 tahun 1970 jo UU No. 14 tahun 1985 Mahkamah Agung RI tidak
hanya melsanakan fungsi Peradilan saja, tetapi berbagai fungsi yaitu :
a. Fungsi peradilan
a. Fungsi peradilan
b. Fungsi mengatur
c. Fungsi penasihat
d. Fungsi pengawasan dan
e. Fungsi administrative
Di
dalam Negara hukum maka perlu adanya Mahkamah Agung, sebagai badan/lembaga yang
mempunyai tugas menegakkan tertib hukum, disamping Mahkamah Agungmerupakan
peradiln kasaai, mengawasi kegiatan – kegiatan peradilan bawahan dan melakukan
hak uji material peraturan perundang – undangan di bawah UU.
2.5.2. Mahkamah Konstitusi
Dasar
hukumnya Pasal 24 C Perubahan UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran Partai Politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Tujuan Pembentukan MK dilandasi
pemikiran :
~
Perubahan
struktur Ketatanegaraan dari “sistem supremasi MPR” ke pemisahan kekuasaan
berdasarkan prinsip “Checks and Balances system”.
~
Penegasan
dan penguatan prinsip negara hukum dimana “rule of the Constitution and prinsip
Constitutional democracy” diutamakan.
2.6. DPA dan BPK
Pasal
23E Bab VIII A mengatur mengenai BPK. Tujuannya untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri. Hasil Pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD, sesuai UU. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan
oleh anggota.
3. Hubungan Antar Lembaga Negara
3.1 Hubungan MPR dengan DPR dan DPD
Pasca
Perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai “Lembaga Negara” tidak lagi sebagai
“Lembaga Tertinggi Negara”. Seharusnya tugas dan wewenangnya sejajar dengan
“Lembaga Negara lainnya”, akan tetapi di pandang dari Pasal 3 ayat (1), ayat
(2) dam ayat (3) Perubahan UUD 1945, tugas dan wewenang MPR masih seperti dulu
karena dibandingkan dengan tugas dan wewenangnya sebelum UUD diubah, hanya yang
berkurang adalah MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
memberikan mandat kepada Presiden. Karena sekarang kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di pandang dari keanggotaannya, MPR
terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu.
3.2 Hubungan MPR dan
Presiden
~ MPR melantik
presiden dan atau Wakil presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan UUD 1945)
~ Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR
~ Jika MPR atau
DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR
dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung
~ MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan atau Wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD
~ Presiden dan
atau Wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas
usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pelanggaran pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidan
berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuki syarat
sebagai Presiden dan atau Wakil presiden
3.3 Hubungan DPR dan Presiden
Hubungan anatara
DPR dan Presiden dapat ditelusuri dalam bidang legislasi :
~
DPR
memegang kekuasaan membentuk UU
~
Presiden
berhak mengajukan RUU kepada DPR
~
Setiap
RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetukuan bersama
~
Presiden
mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU
~
Dalam
hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden
dalam waktu 30hari, semenjak RUU tersebut disetujui RUU tersebut sah menjadi UU
dan wajib diundangkan.
3.4
Hubungan
Presiden dan DPR
~ RUU anggaran
pendapatan dan belanja negara diajuan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
~ Apabila DPR
tidak menyetujui RUU pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan APBN th yang lalu.
~ Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu
~ Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan masa itu
~ Jika tidak dapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
~ Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain
~ Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan
atau menhasruskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR
~ Presiden
menyatakan keadaan bahaya
~ Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
~ Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
~ Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
ANALISIS
Kedudukan DPD
sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
daerah sudah tepat, namun seharusnya posisi DPD sejajar dengan DPR, bukan lebih
rendah. Disamping itu sebagai lembaga negara mempunyai fungsi yang sangat
lemah, hanya sebagai pelengkap bagi lembaga legislatif, dimana hanya sebagai
lembaga “konsultatif, dan pertimbangan” saja, tidak mempunyai kewenangan
memutus. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan
dengan otonomi daerah. Hubungan DPD dengan lembaga negara lainnya seperti MPR,
DPR, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah dan DPRD ada, tetapi hanya pada
masalah-masalah tertentu saja dan sifatnya hanya sebagai pemberi
“pertimbangan”, Posisi DPD harus lebih diperkuat sehingga dalam menjalankan
fungsinya dapat maksimal, bukan hanya sebagai lembaga “pelengkap” dari lembaga
legislatif, yang hanya memberi pertimbangan, usulan kepada DPR. Hal ini dapat
dilakukan dengan meng-amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
tentang DPD. Anggota Dewan Perwakilan Daerah sendiri tentunya harus
memperjuangkan hak-haknya supaya sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Dan
norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna limitataif,
yakni hanya lembaga-lembaga negara yang kewenangannya secara langsung diberikan
oleh undang-undang dasar saja yang jika terjadi konflik kewenangan, perkaranya
dapat diajukan kepada Mahkamah Konstusi. Lembaga-lembaga lain, meskipun
keberadaannya disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar, namun jika kewenangannya
tidak diberikan secara langsung oleh undang-undang dasar, maka jika terjadi
konflik kewenangan, sengketanya tidak dapat dimajukan kepada Mahkamah
Konstitusi. Fokus utama kajian hukum tatanegara (constitutional law atau
staatsrechts) adalah terhadap konstitusi. Sementara konstitusi, pada umumnya
akan mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara beserta batas-batas
kewenangannya. Karena itu, analisis dari sudut hukum tata negara, sangat
mungkin dapat membantu menjernihkan sengketa kewenangan antar lembaga negara
ini.
Ketika
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan tanggal 18 Agustus 1945, maupun diberlakukan
kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dikatakan bahwa Undang-Undang
Dasar 1945 tidaklah menganut asas pemisahan kekuasaan (separation of powers)
secara ketat, sebagaimana dikenal dalam doktrin “trias politica” Montesqeui.
Sejauh mengenai kewenangan lembaga negara yang menangani kekuasaan kehakiman
(yudikatif), pemisahan kekuasaan yang tegas antara lembaga ini dengan
lembaga-lembaga lain memang telah dirumuskan sejak awal penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945. Namun dalam hubungan antara “eksekutif” dengan
“legislatif” sejak awal tidaklah terjadi pemisahan kekuasaan, melainkan
“pembagian kekuasaan” (division of powers). Dalam hal pembentukan
undang-undang, DPR berbagi kewenangan dengan Presiden. Dalam hal menetapkan
APBN, Presiden juga berbagi kewenangan dengan DPR, apalagi pengesahan APBN
haruslah dilakukan dengan undang-undang, yang kewenangan Presiden dan DPR
adalah sama kuatnya. Namun dalam melaksanakan undang-undang, termasuk dalam
menggunakan seluruh anggaran negara yang telah disepakati dalam undang-undang
tentang APBN, kewenangan Presiden tidaklah dibagi dengan DPR. Presiden
melaksanakannya sendiri. Namun, dalam konteks pelaksanaan itu, DPR memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Presiden.
Pertanyaan :
- Jelaskan macam macam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan mengapa banyak ahli mengatakan bahwa indonesia menganut sistem campuran, sebutkan buktinya!
- Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden dan DPR harus dengan memperhatikan pertimbangan DPD?
- Jelaskan mengapa lembaga Dewan Pertimbangan Agung dihapus? apakah masih ada institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada Presiden?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar