Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “Pembagian daerah Indonesia ataas dasar daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengabn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. Oleh karena itu Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturanya dilakukan dengan Undang-undang.
Peraturan perundangan yang pertama yang
mengatur otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945.
Undang-Undang ini dibuat dalam keadaan darurat, sehingga sehingga hanya
mengatur hal-hal yang bersita darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnyapun
hanya terdiri dari 6 (enam ) pasal saja dan sama sekali tidak memiliki
penjelasan. Penjelasan kemudian dibuat oleh Menteri Dalam Negeri dan tentang
penyerahan urusan kedaerah tidak ada penjelasdan secara eksplisit.
Dalam undang-undang ini menetapkan tiga
jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten dan kota berotonomi. Pada
pelaksanaannya wilayah Negara dibagi kedalam delapan propinsi berdasarkan
penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus
1945. Propinsi-propinsi ini diarahkan untuk berbentuk administrative belaka,
tanpa otonomi. Dalam perkembangannya khususnya, Propinsi Sumatera, propinsi
berubah menjadi daerah otonom. Di propinsi ini kemudian dibentuk Dewan
Perwakilan Sumatera atas dasar Ketetapan Gubernur Nomor 102 tanggal 17 Mei
1946, dikukuhkan dengan PP Nomor 8 Tahun 1947. Peraturan yang terakhir
menetapkan Propinsi Sumatera sebagai Daerah Otonom.