Laman

Kamis, 07 Maret 2013

WARGA NEGARA



1.  Asas Kewarganegaraan dan pengaturannya dalam Konstitusi
a.     Warga Negara dan Orang Asing
             Rakyat adalah salah satu unsur penting bagi terbentuknya suatu negara, selain unsur wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud dengan rakyat atau Warga Negara menurut Kusnardi dan Harmaily Ibrahim adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara tersebut. Sedangkan Penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau berada dalam wilayah negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara. Maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara adalah penduduk dari suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu adalah warga negara dari negara yang bersangkutan.
             Seorang warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya dimanapun ia berada. Sedangkan bagi orang asing ia hanya mempunyai hubungan selama yang bersangkutan berada di wilayah negara tersebut. Perlindungan warga negara dapat dilihat dalam Pasal 27 UUD NRI Th 1945, sedangkan perlindungan terhadap penduduk dapat dilihat dalam Pasal 28A UUD NRI Th 1945.

Sabtu, 02 Maret 2013

PARTAI POLITIK DAN PEMILU


A.    PARTAI POLITIK
            Kekuasaan adalah suatu kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku seseorang atau kelompok orang tersebut menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kemampuan itu.
            Menurut K.F Flechthiem : “kekuasaan adalah keseluruhan dari kemampuan hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan”.
            Menurut RM.Mac Iver ; “kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan cara memberi perintah maupun tidak langsung dengan mempergunakam alat dan cara yang tersedia”. Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum (pemerintah) baik dalam proses terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan itu sendiri.
Ciri-ciri kekuasaan Negara :
§  Adanya unsur kekuatan memaksa
§  Negara memiliki monopoli kekuasaan
§  Sifat kekuasaan negara mencakup semua orang tanpa kecuali

Selasa, 18 Desember 2012

KOMISI YUDISIAL - LEMBAGA NEGARA - HUKUM TATA NEGARA



BAB. I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komisi Yudisial yang terbentuk merupakan amanat dari konstitusi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 24 A dan 24 B ayat (3) UUD 1945 dalam masa tugasnya telah banyak melakukan hal-hal yang positif terutama dalam melakukan seleksi hakim agung, namun dalam tugasnya menjaga kehormatan para hakim dari perbuatan-perbuatan yang tercela serta tindakan-tindakan unprofessional conduct dari para hakim belum maksimal. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Yudisial yang menyangkut rekomendasi penindakan terhadap seorang hakim diabaikan oleh Mahkamah Agung.
Secara praktis usaha perwujudan kekuasaan kehakiman yang merdeka bertumpu kepada proses peradilan. Tujuan utama proses peradilan adalah mencari dan mewujudkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu salah satu faktor keberhasilan penegakan hukum adalah terletak pada fungsionaris badan kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervensi pihak-pihak lain.
Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain. Lembaga yang secara formal diberi tugas dan peran mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas melalui pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap perilaku hakim adalah Komisi Yudisial (lihat konsideran huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial).

Sabtu, 15 Desember 2012

HUBUNGAN ADAT DENGAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA



HUBUNGAN ADAT DENGAN KEBUDAYAAN DAN AGAMA        

A.  Hubungan Adat dengan Kebudayaan
       Menurut E.B Tylor pengertian kebudayaan yaitu kompleks yang mencakup : pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat, maka jelaslah bahwa adat (adat-istiadat) adalah bagian atau unsur dari kebudayaan.
       Menurut Prof. Koentjaraningrat kata kebudayaan berasal dari kata Sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, yang berarti akal atau budi. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal yang bersangkutan dengan budi atau akal.
       Dalam bahasa asing “culture” yang artinya sama dengan kebudayaan berasal dari kata Latin “colere”. Kemudian culture sebagai segala daya upaya dan tindakan manusia untuk mengolah tanah dan merubah alam. Ada yang membedakan budaya dengan kebudayaan. Dimana budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa, karsa sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa dan karsa itu.

SENGKETA DAN KONFLIK DI MASYARAKAT



Konflik dan sengketa merupakan istilah yang sering di dengar dalam kehidupan sehari-hari. Kedua istilah menggambarkan tentang adanya perbedaan antara masing-masing pihak yang berkonflik atau yang bersengketa. Tidak semua konflik menimbulkan sengketa, namun sengketa itu berasal dari konflik yang ada. Istilah ini dipakai secara bersamaan untuk menggambarkan suatu kondisi bahkan sering dipergunakan secara bertukar.
            Istilah 'konflik' berasal dari kata Latin 'configere' yang berarti saling memukul. Dalam pengertian sosiologi, konflik dapat didefinisikan sebagai suatu proses sosial di mana dua orang atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
            Konflik berkembang atau berubah menjadi sebuah sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan telah menyatakan rasa tidak puas atau keperihatinannya, baik secara langsung kepada pihak yang dianggap sebagai penyebab kerugian atau pihak lain. Ini berarti sengketa merupakan kelanjutan dari konflik. Sebuah konflik yang tidak dapat terselesaikan akan menjadi sengketa.